Maka dari itu seseorang hakim atau penegak hukum harus adil. Jangan sampai karena kepentingan sekelompok orang lalu memutuskan suatu perkara secara sepihak. Maka ketidak adilan akan mengantarkan pada neraka.
Rasulullah Saw bersabda, “Tidak seorang pun yang diserahi urusan umat ini, lalu tidak berlaku adil kepada umat kecuali Allah pasti menjerumuskannya ke dalam neraka.” (HR. Thabarani.
Oleh karenanya ada syarat-syarat yang ketat yang harus dipenuhinya seseorang yang menjadi hakim atau penegak hukum. Tentang syarat-syarat menjadi hakim ini para ulama terdapat perbedaan pendapat tentang jumlahnya.
Topo Santoso dalam buku Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda menjelaskan Al Khatib mengajukan 15 syarat menjadi hakim. Sedangkan Al Mawardi dan Ibnu Qudamah mengajukan 7 syarat menjadi hakim. Sedangkan Murtaza Azad bahkan menyebut sebagian ahli fiqih mengenal 30 syarat bagi seseorang agar bisa menjadi qadhi.
"Secara ringkas dapat diambil syarat-syarat umum yang harus ada pada seorang qadhi, yaitu 1) lelaki yang merdeka, 2) berakal (mempunyai kecerdasan), 3) beragama Islam, 4) adil, 5) mengetahui segala pokok-pokok hukum dan cabang-cabangnya, dan 6) sempurna pendengaran, penglihatan, dan tidak bisu," (Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda karya Topo Santoso, penerbit Gema Insani Press, 2003, halaman 50).
Baca di halaman selanjutnya...