"Itu memberikan solusi alternatif hukum, bukan menjadi masalah yang kemudian menjadi penghambat bagi jamaah yang akan melaksanakan murur di Muzdalifah. Artinya, secara hukum itu sah dan boleh-boleh saja," ucap Khalil.
Lalu , bagaimana penentuan sebagian jamaah haji Indonesia yang akan murur? Terkait penentuan jamaah yang murur, menurut Khalil, para stakeholder masih menunggu keputusan dari pihak masyarik. "Tentu kita akan mempertimbangkan kemaslahatan yang terbaik, yang itu memperhatikan untuk kemaslahatan jamaah haji Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum jamaah haji yang mabit di Muzdalifah dengan cara hanya melintas di Muzdalifah dan melanjutkan perjalanan menuju Mina tanpa berhenti (Murur).
"Jika murur (melintas) di Muzdalifah dilakukan selepas tengah malam dengan cara melewati dan berhenti sejenak tanpa turun dari kendaraan di kawasan Muzdalifah, maka mabitnya sah," kata Niam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2024).