Khalil menjelaskan, keputusan hukum tentang masalah murur diperlukan demi kemaslahatan jamaah haji Indonesia. Karena, luas Muzdalifah jika dibandingkan dengan jumlah kapasitas jamaah yang akan mabit di Muzdalifah sangat tidak ideal.
"Dan kalau dipaksakan untuk melaksanakan mabit di Muzdalifah, terlebih untuk jamaah haji Indonesia, yang berdasarkan data jumlah lansianya itu mencapai 40 ribu lebih sehingga kalau dipaksakan jamaah mabit di Muzdalifah, maka akan berdampak terhadap kemafsadatan atau kerusakan yang besar," kata Khalil.
Jika seluruh jamaah haji Indonesia dipaksakan mabit di Muzdalifah semua, kata dia, maka bisa mengakibatkan kematian dan menimbulkan bahaya kesehatan bagi jamaah haji Indonesia.
"Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi dengan adanya keputusan MUI terkait murur di Muzdalifah dan juga kepitusan dari lembaga Bahtsul Masail PBNU," jelas dia.
Dia menilai, keputusan dibolehkannya murur itu memberikan solusi alternatif hukum bagi jamaah haji Indonesia yang akan menjalani ibadah pada puncak haji di Armuzna.
Itu memberikan solusi alternatif hukum...