REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berkaitan dengan keutamaan bertempat tinggal (mukim) di Makkah al-Mukarramah, ada tiga alasan mengapa para ulama yang saleh memakruhkan orang yang berhaji, kemudian mukim di Makkah.
Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menjelaskan tiga alasan mengapa para ulama memakruhkan jamaah haji tinggal di Makkah.
Pertama, apabila orang bermukim di Makkah, dikhawatirkan qalbunya akan bimbang dan menjadi sangat terpaut pada Baitullah. Padahal keterkaitan yang diwujudkan dengan penghormatan yang berlebihan (maksudnya syirik) adalah dosa besar.
Oleh karena itu, Sayyidina Umar bin Khattab radhyalahu anhu mengumpulkan orang yang telah mengerjakan haji. Kemudian Umar bin Khattab berkata, "Wahai penduduk Yaman, kembalilah kalian ke Yaman! Wahai penduduk Syam (Palestina), kembalilah kalian ke Syam. Wahai penduduk Bashrah (Irak), kembalilah kalian ke Bashrah."
Selain itu, diriwayatkan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab pernah mengatakan, "Aku khawatir manusia berbuat syirik di Baitullah, ini jika mereka selalu berada di sisinya (Baitullah)."
Kedua, dengan tidak bermukim di Makkah, pada diri orang yang berhaji atau orang yang pernah berhaji (dari seluruh wilayah di berbagai negeri) akan muncul rasa rindu untuk berkunjung kembali, karena berpisah dengannya. Karena Allah SWT menjadikan Baitullah sebagai tempat berkumpul serta tempat yang aman bagi kesatuan umat Islam.
Ketiga, dikhawatirkan bahwa dengan bermukimnya orang yang berhaji di Makkah akan berbuat dosa serta kesalahan. Tentu terkutuklah orang yang berbuat dosa di tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu pernah mengatakan, "Tidak ada satu negeri pun selain kota Makkah, dimana orang yang baru berniat buruk sebelum berbuat akan ditimpa siksaan." Kemudian Ibnu Mas'ud firman Allah SWT ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِيْ جَعَلْنٰهُ لِلنَّاسِ سَوَاۤءً ۨالْعَاكِفُ فِيْهِ وَالْبَادِۗ وَمَنْ يُّرِدْ فِيْهِ بِاِلْحَادٍۢ بِظُلْمٍ نُّذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ࣖ
“Sesungguhnya orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan (dari) Masjidil Haram yang telah Kami jadikan (terbuka) untuk semua manusia, baik yang bermukim di sana maupun yang datang dari luar (akan mendapatkan siksa yang sangat pedih). Siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya pasti akan Kami jadikan dia merasakan sebagian siksa yang pedih.” (QS Al-Hajj ayat 25)
Ada pendapat yang mengatakan bahwa semua itu hanya berlaku khusus untuk kota Makkah, dimana kejahatan yang dilakukan di dalamnya akan mendapat balasan berlipat ganda. Begitu juga dengan kebajikan yang dilakukan di dalamnya akan dibalas berlipat ganda.