Sabtu 20 Apr 2024 10:33 WIB

Kantor Pertanahan Bekasi Serahkan 50 Sertifikat Tanah Wakaf

Sertifikat tanah wakaf akan melindungi legalitas kepengurusan wakaf.

Ilustrasi pemberian sertifikat tanah wakaf.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Ilustrasi pemberian sertifikat tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyerahkan 50 sertifikat tanah wakaf kepada warga di daerah itu secara simbolis oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Satioa Halomoan Simanjuntak menyatakan penyerahan 50 sertifikat tanah wakaf tersebut merupakan kelanjutan dari program Pensertifikatan Tanah Wakaf yang telah dilakukan sejak tahun sebelumnya.

Baca Juga

"Dalam program sertifikat tanah wakaf ini kita bersinergi dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan Kemenag. Kita memprioritaskan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat. Kenapa tahun ini 50, karena kita hanya baru menerima data 50 itu, jadi langsung kita inisiasi ke desa-desa agar lebih maksimal," kata Darman di Cikarang, Jumat.

Program sertifikat tanah wakaf ini dilaksanakan secara masif tanpa memasang target dalam jumlah tertentu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar program ini menjadi prioritas.

"Oleh karenanya, berapa pun permintaan pelayanan kepengurusan sertifikat tanah wakaf, maka akan dikerjakan langsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi," ucapnya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi program ini secara intensif dengan harapan mampu menyertifikatkan tanah wakaf sebanyak mungkin.

"Sosialisasi yang kita lakukan sudah sangat masif, harapannya seluruh masyarakat bisa mendaftarkan dan itu kita fasilitasi biayanya lewat program PTSL. Target sampai tuntas, berapa pun, mau 100 atau 200 pokoknya sampai tuntas," ucap dia.

Dalam kesempatan itu Wamen Raja Juli Antoni mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN mengingat cukup banyak terjadi sengketa pada prosesnya.

Dirinya mengaku penuntasan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo sebagai wujud Negara hadir di tengah masyarakat untuk memastikan tanah-tanah milik organisasi keagamaan, tempat ibadah, panti asuhan, dan sekolah berfungsi dengan baik melalui upaya memperjelas status kepemilikan.

"Dari 2.500 layanan per tahun, sekarang bisa sampai 21.000 per tahun. Jadi ini suatu hal yang memang terus didorong oleh Pak Presiden Jokowi dan Pak Menteri ATR/BPN, Mas AHY agar pada tahun ini mudah-mudahan seluruh tanah wakaf bisa didaftarkan. Oleh karena itu butuh partisipasi masyarakat untuk melaporkan tanah-tanah yang belum disertifikatkan tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement