"Keputusan ini tetap berlaku hingga Israel, dalam kewajiban yang timbul dari hukum internasional, mendeklarasikan gencatan senjata segera di Gaza dan memungkinkan aliran bantuan kemanusiaan yang cukup dan tidak terputus ke Jalur Gaza,” kata kementerian tersebut.
Dalam pernyataannya, kementerian itu menambahkan Turki tidak mengizinkan penjualan produk atau layanan apa pun yang dapat digunakan untuk tujuan militer oleh Israel sejak lama.
“Mengingat situasi serius di Jalur Gaza, seruan kami kepada seluruh anggota masyarakat internasional adalah melakukan bagian mereka untuk memastikan bahwa Israel mematuhi kewajiban yang timbul dari hukum internasional,” kata kementerian tersebut.
"Sebagai negara dan rakyat Turki, kami akan terus mendukung Palestina dan rakyatnya, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini.”
Israel telah membunuh lebih dari 33.000 warga Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang.
Sebagian besar infrastruktur Gaza telah hancur dan 1,9 juta penduduknya terpaksa mengungsi, sehingga mereka berisiko terkena penyakit dan kelaparan.