Rabu 28 Feb 2024 19:36 WIB

Puskapdik Minta Pemangku Kepentingan Serius Sikapi Kekerasan di Pesantren

Kasus kekerasan dan perundungan kembali mencuat di pesantren

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pesantren. Kasus kekerasan dan perundungan kembali mencuat di pesantren
Foto:

Dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, disebutkan pesantren harus pro aktif mendaftar keberadaan pesantren mereka ke pemerintah. Namun menurut Satibi, ini tidak cukup karena pemerintah juga mestinya bisa pro aktif dengan melakukan edukasi dan pendataan.  

Menurut dia, pesantren lahir dan tumbuh bersama-sama masyarakat. Di sisi lain, pemerintah memiliki perangkat paling bawah seperti RT, RW, Desa, dan Kecamatan. 

“Mestinya, keberadaan pesantren di sebuah wilayah dapat diketahui oleh struktur pemerintah paling bawah. Jadi tidak ada lagi cerita, pesantren belum terdaftar di Kementerian Agama. Pemerintah harus aktif melakukan edukasi dan pendataan,” tegas Satibi.

Kandidat Doktor Pendidikan di Sekolah Pascasarjana UIN Jakarta ini menambahkan, peristiwa kekerasan di lingkungan pesantren agar segera dimitigasi oleh pelbagai pihak untuk memastikan tidak ada kekerasan di lingkungan pesantren. 

“Kerjasama pengasuh, pembina, santri dan wali santri sangat penting untuk mencegah kekekerasan di lingkungan pesantren, ini kunci. Kekerasan yang terjadi di pesantren tidak lantas melakukan generalisasi kepada seluruh pesantren,” ingat Satibi. 

Baca juga: Alquran Sebut Langit Tercipta Hingga 7 Lapisan, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Pesantren, kata Satibi, pada dasarnya tidak sekadar mengajarkan khazanah keislaman semata, namun juga memberi pelajaran kehidupan yang baik bagi santri. 

Dia menyebutkan  pesantren mengajarkan sikap guyub, solidaritas, kerjasama, tenggang rasa, dan toleran antar santri. “Pesantren memberi pelajaran berharga bagi tumbuh kembang santri,” tegas alumni pesantren di Babakan, Ciwaringin, Cirebon ini.  

 

Sebelumnya seorang santri asal Banyuwangi meninggal dunia karena menjadi korban kekerasan di sebuah pesantren di Kediri, Jawa Timur. Saat ini, Polri tengah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kekerasan.

photo
Ciri khas santri yang belajar di pesantren - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement