Selasa 27 Feb 2024 17:38 WIB

Kemenag: Pesantren Lokasi Penganiayaan Santri di Kediri tidak Berizin

Kemenag menyebut sudah mengeluarkan regulasi mencegah kekerasan di pesantren.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi kekerasan.

Jika ada pesantren yang melakukan pelanggaran, dia juga sudah menetapkan sanksi-sanksinya, mulai dari peringatan lisan, tertulis, sampai pencabutan izin pesantren.

"Dan kami sebenarnya secara struktur itu memiliki struktur sampai kabupaten kota. Jadi ada kasi pesantren di kabupaten kota yang ini juga turut menjadi bagian dari proses pemantauan sekaligus pembinaan terhadap pesantren," kata Waryono.

Namun, menurut dia, di Indonesia banyak sekali model pesantren, baik yang tradisional maupun modern. Sementara, pesantren yang mendapatkan izin operasional ada sekitar 40 ribu. Karena itu, dia mengimbau para orang tua untuk hati-hati dalam memilih pesantren.

"Saya menyampaikan bahwa agar orang tua pandai-pandailah memilih pesantren. Pilih pesantren yang memberikan kesempatan kepada orang tuanya untuk bisa memonitor putra-putrinya secara lebih dekat," jelas Waryono.

Santri berinisial B dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (23/2/2024). Keluarga melaporkan kematian santri itu ke Polsek Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/2/2024).

Terkait kasus ini, jajaran Polres Kediri Kota telah mengamankan empat santri yang satu ponpes dengan korban. Empat santri itu berinisial MN (18 tahun) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17), asal Surabaya.

"Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Polres (Kapolres) Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Senin (26/2/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement