Senin 26 Feb 2024 21:42 WIB

Perusahaan Tambang Diduga Serobot Lahan Universitas Muhammadiyah Berau

Muhammadiyah tempuh jalur hukum sikapi dugaan penyerobotan tanah

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi tambang. Muhammadiyah tempuh jalur hukum sikapi dugaan penyerobotan tanah
Foto: AP Photo/Matthew Brown
Ilustrasi tambang. Muhammadiyah tempuh jalur hukum sikapi dugaan penyerobotan tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah perusahaan tambang diduga melakukan penyerobotan tanah milik Universitas Muhammadiyah Berau. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufiq Nugroho mengatakan, pihaknya baru mengetahui kasus dugaan penyerobotan ini pada Kamis (22/2/2024) lalu.

Baca Juga

Awalnya, LBH PP Muhammadiyah diberitahu masyarakat bahwa ada perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan batu bara di tanah milik Muhammadiyah. 

Setelah itu, pihaknya langsung meminta Pimpinan Universitas Muhammadiyah Berau melakukan pengecekan ke lokasi, dan benar telah terjadi kegiatan penambangan.

Saat ini, menurut Taufiq, diperkirakan lahan yang ditambang sudah mencapai tiga sampai empat hektare dari total 10 hektare lahan milik Muhammadiyah. 

“Kami mengetahui dugaan penyerobotan lahan tersebut pada 22 Februari 2024. Ternyata sudah berlangsung lama, dari 10 hektare lahan milik Muhammadiyah, saat ini sudah ditambang mencapai tiga sampai empat hektar,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (26/2/2024).

Setelah mengetahui, menurut dia, LBH PP Muhammadiyah akan turun langsung menangani perkara dugaan penyerobotan lahan penelitian untuk pendidikan kampus Muhammadiyah tersebut.

“Dugaan penyerobotan tanah ini telah laporkan ke Polres Berau. LBH Muhammadiyah telah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kejaksan Agung untuk mengawal perkara ini,” ucap Taufiq.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa lahan seluas 10 hektar di kawasan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, diduga ditambang PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) tanpa izin dan persetujuan Muhammadiyah selaku pemilik lahan. 

“Meski memiliki izin konsesi PT Berau Coal mestinya tidak asal melakukan penambangan, harus minta izin dan persetujuan dahulu dari Muhammadiyah selaku pemegang hak atas tanah,” kat aTaufiq.

Hal ini, kata dia, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 135 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyatakan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

LBH PP Muhammadiyah menuntut kepada PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) untuk menghentikan kegiatan operasional diatas lahan tersebut, hingga mendapat persetujuan dari Muhammadiyah.

“Jika kegiatan operasional tetap dilanjutkan, maka laporan pidana dan gugatan perdata akan kami lakukan untuk mendapatkan pemulihan hak dan ganti kerugian,” jelas Taufiq. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement