Rabu 14 Feb 2024 22:34 WIB

Afsel Ajukan Banding ke Mahkamah Internasional atas Serangan Israel ke Rafah

Netanyahu sedang mempersiapkan serangan darat di Rafah.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina melihat kehancuran akibat pemboman Israel di Jalur Gaza di Rafah, Senin, 12 Februari 2024.
Foto: AP Photo/Hatem Ali
Warga Palestina melihat kehancuran akibat pemboman Israel di Jalur Gaza di Rafah, Senin, 12 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Afrika Selatan (Afsel) pada Selasa (13/2/2024) mengajukan banding kepada Mahkamah Internasional atas serangan tentara Israel ke Rafah. Afrika Selatan menuntut Mahkamah Internasional untuk menggunakan kekuasaannya untuk mencegah Israel memperluas operasi militernya yang melanggar hak-hak Palestina di Gaza.

Rafah, tempat perlindungan terakhir bagi warga Palestina yang terlantar di wilayah tersebut, telah mendapat serangan udara dalam beberapa hari terakhir dan menyebabkan 74 orang meninggal dunia.

Baca Juga

Pekan lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dia telah memerintahkan pasukannya untuk mempersiapkan serangan darat di kota selatan.

Kepala hak asasi manusia PBB Volker Turk pada Senin memperingatkan serangan apa pun di sana akan mengerikan, mengingat prospek jumlah warga sipil yang sangat tinggi, sekali lagi kebanyakan anak-anak dan wanita, kemungkinan akan terbunuh dan terluka.

"Israel harus mematuhi perintah yang mengikat secara hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional, dan dengan rentang penuh hukum humaniter internasional. Mereka yang menentang hukum internasional telah diberi tahu: akuntabilitas harus mengikuti,” kata Volker Turk.

“Dunia tidak boleh membiarkan ini terjadi. Mereka yang memiliki pengaruh harus menahan. Harus ada gencatan senjata segera. Semua sandera yang tersisa harus dibebaskan,” katanya, dilansir dari Arab News, Rabu (14/2/2024).

Lebih dari setengah populasi Gaza...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement