Rabu 24 Jan 2024 15:12 WIB

Pajak Hiburan Malam akan Dinaikkan, BKMT Beri Pesan untuk Umat Islam

Pajak hiburan malam seperti bar, kelab malam, diskotek, akan dinaikkan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam Islam, perkara halal dan haram yang mutlak tidak bisa ditawar-tawar lagi. Termasuk salah satunya adalah menghindari keburukan dari maksiat yang banyak terjadi di tempat hiburan yang bernuansa negatif. 

Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memicu polemik. Salah satunya mengenai ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya diatur mengenai tarif pajak jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga

Isu kenaikan pajak hiburan tersebut sebesar 40-75 persen. Meliputi bar, kelab malam, diskotek, kataoke, hingga mandi uap/spa. Di dalam Islam, mencari hiburan memang tidak dilarang, namun bukan berarti bebas tanpa menengok pakem syariat. Sebab tak sedikit tempat hiburan yang ada bernuansa negatif. 

"Yang ini saya nggak usah jawab, ya. Sebab ini berkaitan dengan maksiat yang sudah jelas hukumnya dalam Islam. Jadi ada atau tidak ada aturan tersebut, sebaiknya umat Islam menghindari tempat-tempat hiburan yang bersifat negatif," kata Ustazah Atifah saat dihubungi Republika, Rabu (24/1/2024). 

Mengapa tempat hiburan yang bersifat negatif secara mutlak harus dihindari? Ustazah Atifah menyebut bahwa dalam Islam, seorang Muslim memegang prinsip amar makruf nahi munkar (menyuruh kepada kebaikan dan menjauhi keburukan). 

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaknya kalian benar-benar mengajak kepada yang makruf dan benar-benar mencegah dari yang munkar atau jika tidak, niscaya Allah akan mengirimkan hukuman/siksa kepada kalian sebab keengganan kalian tersebut, kemudian kalian berdoa kepada-Nya namun doa kalian tidak lagi dikabulkan.” (HR. Tirmidzi) 

Apa itu makruf dan munkar? 

Dilansir di laman Muhammadiyah, tindakan makruf adalah semua jenis perbuatan yang diketahui oleh akal atau oleh syariat akan kebaikannya; perbuatan baik.

Adapun munkar adalah semua jenis perbuatan yang tidak diketahui atau diingkari oleh akal atau oleh syariat akan kebaikannya; perbuatan buruk.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement