Senin 08 Jan 2024 11:37 WIB

7 Kontroversi Arya Wedakarna, Respons Dirjen HAM, dan Sikap Tegas Muhammadiyah Bali

Senator Bali Arya Wedakarna menyinggung jilbab budaya Timur Tengah

Rep: Mabruroh, Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto:

Namun, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali, Husnul Fahmi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna ke kepolisian terkait dugaan penistaan agama atas ucapannya menyinggung perempuan berjilbab atau berhijab.  

"Secepatnya (Arya akan dilaporkan)," ujar Husnul saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (4/1/2024).  

Dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan Arya melalui lembaga hukum yang berada di bawah naungan Muhammadiyah. Atas perbuatannya, menurut dia, Arya tidak cukup hanya meminta maaf, tapi harus diproses hukum.  

Saat ini, menurut dia, tim dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PWM Bali sedang mempersiapkan laporan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Arya. Muhammadiyah Bali menilai pernyataan Arya telah melecehkan martabat jilbab sebagai identitas wanita Muslimah.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan penolakan anggota DPD RI Arya Wedakarna kepada salah seorang pegawai Bea Cukai akibat memakai atribut keagamaan penutup kepala, tidak mencerminkan budaya masyarakat Bali yang toleran dan inklusif.

“Masyarakat Bali dikenal sebagai contoh terbaik toleransi umat beragama dan kebhinekaan di tanah air, seperti yang terlihat pada peringkat Provinsi Bali pada Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB). Karena itu, kami berharap Pak Arya Wedakarna selaku anggota DPD RI asal Bali dapat merepresentasikan itu," kata Dirjen HAM Dhahana Putra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).

Dia khawatir pernyataan yang disampaikan Arya justru menimbulkan ketegangan sosial yang tidak sepatutnya ada di Bali, apalagi di tengah tahun politik.

Baca juga: Istilah Alquran yang Diduga Berarti Kapur Barus Pewangi yang Hanya ada di Jawa dan China

Dhahana menegaskan bahwa warga negara yang memilih mengenakan atribut keagamaan tanpa ada paksaan, tidak boleh didiskriminasi. Hal itu menurut dia karena penggunaan atribut keagamaan oleh warga negara tanpa ada paksaan merupakan HAM yang dijamin oleh konstitusi. 

Karena itu dia mengatakan Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham akan terus mendorong dan terus terlibat dalam memperkuat kebebasan dan toleransi antar umat beragama bersama para pemangku kebijakan di tanah air.

 

“Pada tahun 2024, ini kami akan mendukung Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi," kata Dhahana. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement