Senin 18 Dec 2023 22:31 WIB

HRW: Israel Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata Perang

Selama lebih dari dua bulan, Israel telah merampas makanan dan air penduduk Gaza.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Warga Palestina antre untuk mendapatkan makanan selama pengeboman Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza di Rafah pada Senin, 13 November 2023.
Foto:

HRW mengatakan hukum humaniter internasional atau hukum perang melarang kelaparan warga sipil sebagai metode perang. Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional menyediakan bahwa dengan sengaja membuat warga sipil kelaparan dengan merampas mereka dari benda-benda yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup, termasuk dengan sengaja menghalangi pasokan bantuan adalah kejahatan perang.

Blokade Israel yang terus berlanjut di Gaza, serta penutupannya selama lebih dari 16 tahun, merupakan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil sebuah kejahatan perang. Serangan udara dan darat Israel di Gaza sejak serangan 7 Oktober oleh Hamas telah membunuh lebih dari 18.700 orang Palestina, kebanyakan wanita dan anak-anak, dan melukai lebih banyak lagi.

Perang telah meninggalkan Gaza dalam reruntuhan dengan setengah dari stok perumahan wilayah pesisir rusak atau hancur, dan hampir 2 juta orang mengungsi di dalam kantong padat penduduk di tengah kekurangan makanan dan air bersih.

HRW meminta Israel segera berhenti menggunakan kelaparan warga sipil sebagai metode perang, dan mematuhi larangan serangan terhadap benda-benda yang diperlukan untuk kelangsungan hidup penduduk sipil dan mencabut blokade Gaza.

"Pemerintah harus memulihkan akses air dan listrik, dan mengizinkan makanan, bantuan medis, dan bahan bakar yang sangat dibutuhkan ke Gaza, termasuk melalui penyeberangannya di Kerem Shalom," katanya.

Itu juga meminta AS, Inggris, Kanada, Jerman, dan negara-negara lain untuk menangguhkan bantuan militer dan penjualan senjata ke Israel selama pasukannya terus melakukan pelanggaran luas dan serius yang setara dengan kejahatan perang terhadap warga sipil dengan impunitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement