REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Denmark mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pembakaran Alquran untuk mencegah aksi-aksi protes Islamofobia yang bertujuan menyinggung umat Muslim, Kamis (7/12/2023).
Setelah perdebatan sengit di kalangan anggota parlemen, RUU tersebut akhirnya disahkan setelah mendapat 94 suara dari 179 anggota parlemen. Sementara itu, 77 lainnya menolak.
RUU tersebut melarang pembakaran, perobekan, atau pencemaran teks-teks suci di depan umum ataupun secara online. RUU tersebut juga melarang penyebaran luas perbuatan-perbuatan tersebut.
Para pelanggar dapat menghadapi risiko denda atau hukuman penjara hingga dua tahun. Meskipun pemerintahan koalisi tiga partai memberikan suara mendukung RUU tersebut, tidak ada anggota koalisi yang membela diri dan menanggapi kritik oposisi selama perdebatan di parlemen.
Partai Liberal Sosial (Radikale Venstre) adalah satu-satunya partai oposisi yang memberikan suara untuk RUU tersebut. RUU ini pertama kali diperkenalkan pada Agustus, tetapi kemudian diamandemen karena adanya kekhawatiran yang muncul dalam koalisi yang berkuasa mengenai kebebasan berpendapat.
RUU tersebut akan menjadi undang-undang setelah Ratu Margre...