Senin 27 Nov 2023 15:56 WIB

Ketum PBNU: Ibadah Harus Bisa Dilakukan di Mana Saja

Gus Yahya menegaskan hal tersebut merupakan prinsip hidup yang tak boleh dilarang.

Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan sambutan pada acara Road To R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa (21/11/2023). R20 ISORA yang akan dihadiri oleh otorita agama-agama dunia tersebut akan membahas eskalasi konflik Israel dan Palestina serta berupaya untuk mencari penyelesaiannya, yang akan berlangsung pada Senin (27/11/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan sambutan pada acara Road To R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Selasa (21/11/2023). R20 ISORA yang akan dihadiri oleh otorita agama-agama dunia tersebut akan membahas eskalasi konflik Israel dan Palestina serta berupaya untuk mencari penyelesaiannya, yang akan berlangsung pada Senin (27/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan proses ibadah boleh dilakukan di mana saja dan tidak boleh dilarang oleh siapapun.

 

Baca Juga

Pernyataan tersebut dilontarkannya menanggapi adanya Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No. 11 Tahun 2023 tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

 

"Orang ibadah itu boleh dimana saja. Harus boleh ibadah dimana saja," katanya saat ditemui di sela-sela acara R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

 

Gus Yahya, sapaan akrabnya, menegaskan hal tersebut merupakan prinsip hidup yang tak boleh dilarang.

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi menyebutkan, Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

 

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadah sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," kata Wawan.

 

Wawan menyebutkan SE Menteri Agama No. 11 Tahun 2023 di antaranya berisi penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan. Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah isediakan secara mandiri oleh pemohon.

 

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan.

 

"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement