Jumat 17 Nov 2023 21:40 WIB

Pencuri Kotak Amal Masjid di Beberapa Lokasi Selatan Sukabumi Diamankan Polisi

Polisi tangkap pencuri kotak amal di masjid.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Kotak amal
Foto: Dok Istimewa
Kotak amal

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI--Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatanberinisial HEA (42 tahun) warga desa Babakan Jaya, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Diduga, HEA telah melakukan pencurian kotak amal masjid di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.

''Tersangka HEA diamankan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 09.19 WIB di masjid rumah sakit Jampangkulon,'' ujar Kapolsek Jampangkulon Iptu Mukhlis kepada wartawan, Jumat (17/11/2023). Penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan dari laporan masyarakat adanya pencurian kotak amal di masjid yang diduga dilakukan tersangka pada 23 September 2023 lalu.

Baca Juga

Mukhlis mengatakan, setelah diamankan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh personelnya hingga akhirnya didapat pengakuan telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa masjid. Di antaranya di Masjid RSUD Jampangkulon, Masjid Jami Nurul Hidayah Kampung Cinagen, Desa Nagraksari Jampangkulon, Masjid Agung Jampangkulon, dan Masjid Besar Jalil Kaum Kecamatan Surade.

''Dalam aksinya pelaku memasuki masjid dan memantau CCTV yang berada di area dan setelah itu memindahkan kotak amal dan membobolnya menggunakan obeng,'' ungkap Mukhlis. Sebelum diamankan, awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat, sekira pukul 14.00 WIB unit reskrim polsek Jampangkulon melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terduga terduga pelaku telah diamankan di kantor satpam RSUD Jampangkulon.

Berikutnya lanjut Mukhlis, terduga pelaku dijemput personel dan dibawa ke kantor Polsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut. Aparat kepolisian juga turut mengamankan rekaman CCTV tertanggal 28 September 2023 sekitar pukul 09.19 WIB.

Dalam rekaman itu tersangka beraksi di salah satu masjid. Barang bukti lainnya yakni satu buah kotak amal, satu buah obeng dan satu buah kawat.

Saat ini sambung Mukhlis, tersangka HEA sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaann lebih lanjut di Mapolsek Jampangkulon. Terhadap tersangka, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement