Ahad 12 Nov 2023 21:52 WIB

Dalam Konteks Perang Gaza, Ini Alasan Mengapa Zakat Boleh Disalurkan untuk Para Korban

MUI mengeluarkan fatwa bolehnya zakat disalurkan untuk korban Gaza

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Seorang warga Palestina yang terluka dibawa ke ambulans setelah serangan Israel di Deir Al-Balah, Jalur Gaza selatan, Kamis (9/11/2023).
Foto: AP Photo/Hatem Moussa
Seorang warga Palestina yang terluka dibawa ke ambulans setelah serangan Israel di Deir Al-Balah, Jalur Gaza selatan, Kamis (9/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membolehkan masyarakat Indonesia menyalurkan zakat untuk membantu rakyat Palestina. Apalagi, membayar zakat untuk Palestina dalam keadaan sekarang ini memiliki banyak keutamaan. 

Wakil Ketua Baznas RI, KH Nadratuzzaman Hosen, menjelaskan salah satu keutamaan membayar zakat untuk Palestina adalah dapat membantu menyelamatkan nyawa manusia. 

Baca Juga

"Kita tahu kita memberikan dalam kondisi yang sangat fakir orang-orang di sana. Jadi kalau kita bicara soal orang itu dalam keadaan masih hidup lalu kita membantunya, ya luar biasa kan berarti kita menyelamatkan nyawa," ujar Prof Nadra saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (12/11/2023). 

Dia mengatakan, menyelamatkan nyawa itu juga merupakan salah satu tugas umat Islam, khususnya untuk saudara-saudaranya yang dalam keadaan terancam dan tertindas. Menurut dia, menjaga jiwa (Hifdzun Nafs) itu juga termasuk dari Maqashid Syariah. 

"Misalnya, kalau kita ini di rumah lalu kedatangan seseorang yang dikejar-dikejar mau dibunuh, lalu masuk rumah kita, kita harus membelanya, walaupun kita tidak tanya dia agamanya apa. Tapi kita wajib membelanya karena dia terancam jiwanya," ucap dia. 

Dia menuturkan, rakyat Palestina menjadi kaum yang berhak menerima zakat karena termasuk dari delapan asnaf, khususnya masuk dalam ketegori fakir miskin. 

"Kondisi di Palestina di Gaza itu, kalau fakir itu fakirnya yang betul-betul fakir, karena dia kan dikepung tidak bisa makan dan minum, semua pasokan kan ditutup. Artinya kalau tidak ada bantuan, orang itu bisa mati pelan-pelan, selain dihantam melalui udara dan senjata," ucap dia.  

Dalam keadaan seperti itu, menurut dia, maka wajib bagi umat Islam untuk membantunya, baik melalui dana zakat, infak, maupun sedekah. 

"Sekarang dalam keadaan orang mau mati, dia bukan lagi fakir tapi memang gak ada makanan, sehingga wajib kita memberikan infak, sedekah dan zakat itu," kata Prof Nadra.  

Jika pun tidak mampu membantunya dengan dana ZIS, menurut dia, maka juga bisa membantunya melalui doa agar Allah memberikan pertolongan kepada rakyat Palestina yang sedang dijajah dan ditindas.  

Baca juga: 10 Peluang Pintu Langit Terbuka Lebar, Doa yang Dipanjatkan Insya Allah Dikabulkan

"Jadi menurut hemat saya gak ada alasan yang tidak membolehkan itu. Walaupun kita tahu ada fakir miskin di Indonesia tapi kan tidak sefakir orang-orang di sana," jelas dia. 

Sementara pada Jumat (10/11/2023), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. 

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.

Baca juga: Mengapa Malaikat Jibril Disebut Ruh Kudus dalam Alquran?

 

MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.

Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

"Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," ujar Kiai Niam.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement