Ahad 15 Oct 2023 17:14 WIB

Komisi Fatwa MUI: Boikot Produk Israel Juga Bisa Dilakukan Non-Muslim

Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Pengunjuk rasa membakar bendera nasional Israel (ilustrasi).  Boikot produk Israel merupakan jihad ekonomi lawan zionis
Foto:

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI mengatakan, umat Islam dan non Muslim boleh melakukan pembelaan atas nama kemanusian dengan cara memboikot produk zionis Yahudi yang ditengarai membantu kebutuhan logistik tentara Israel. 

Baca juga: Ini Rahasia Mengapa Huruf Alif dalam Alquran Bentuknya Tegak Lurus

Oleh karenanya, boikot ini harus sedianya dilakukan serentak. Jangan hanya oleh umat Islam tetapi juga oleh non Muslim yang cinta akan perdamaian. 

"Boikot boleh dilakukan sebagai bentuk perlawanan rakyat sipil atasnama kemanusian dan sama-sama sebagai pemeluk agama yang mencintai kedamaian," jelas Kiai Muiz. 

Meskipun demikian, dijelaskan Kiai Muiz, boikot dilakukan dengan norma, etika dan adab. Dalam prosesnya tidak boleh melakukan perusakan.  

 

"Sebagai wujud rasa empati sesama Muslim, sangat bagus seruan ormas Islam Indonesia yang menganjurkan qunut nazilah dan sholat ghaib untuk saudara kita di Palestina," kata Kiai Muiz menambahkan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement