Senin 02 Oct 2023 08:14 WIB

Kejari Aceh Eksekusi Hukuman Terpidana Pelanggaran Syariat

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Alfalah.

Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah.  EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Foto: EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK
Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 10 terpidana pelanggaran syariat Islam, mulai dari perzinaan hingga judi online.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Gembong Priyanto, di Pidie, Senin, mengatakan salah seorang terpidana perempuan berinsial PS sempat pingsan saat algojo melakukan eksekusi cambuk ke-14 dari 100 hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga

“Perempuan itu tumbang saat cambukan ke 14 kali  yang mengenai bagian punggungnya,” katanya.

Prosesi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Alfalah Kota Sigli dan disaksikan oleh masyarakat setempat.

Gembong mengatakan, saat tumbang terpidana PS langsung ditangani oleh tim medis, hingga beberapa menit kemudian PS siap untuk dilanjutkan kembali hingga cambukan ke 100 kali.

Adapun eksekusi pelanggaran syariat islam pada kasus jarimah perzinahan dilakukan terhadap delapan terpidana, masing-masing mereka mendapatkan hukuman 100 kali cambuk di hadapan umum. 

Sedangkan dua terpidana lain yakni terkait judi online yakni AB dicambuk 20 kali dan Sb 25 kali cambuk. Keduanya melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Dalam eksekusi tersebut, lanjut Gembong, seharusnya 11 terpidana, tetapi satu orang terkait kasus perzinahan yakni NM belum dapat dicambuk pada waktu bersamaan karena baru selesai melahirkan. 

“NM ditunda dulu, nantinya kita tunggu jadwal yang tepat  dengan cambuk yang sama sebanyak 100 kali di hadapan umum untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” demikian Gembong Priyanto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement