Kamis 28 Sep 2023 11:02 WIB

Karmin Serangga Haram Menurut NU Jatim, Ini Alasan Keputusan Fatwa Halalnya Menurut MUI

Fatwa halal karmin MUI melalui penelitian empirik

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum fatwa halal karmin.
Foto:

Dia menjelaskan, pendekatan al-ihtiyath (hati-hati) dan al-khuruj min al-khilaf atau sedapat mungkin keluar dari perbedaan pandangan fuqaha. Hal ini bisa dilihat dari fatwa-fatwa MUI, khususnya yang saat ini sedang dibahas berkaitan dengan hasyarat atau serangga secara umum. 

"Khusus terkait masalah pewarna hewan cochineal ini, MUI sebelum menetapkan fatwa, mengundang khusus ahli entomologi dari Departemen Proteksi Tanaman dan ahli bioinsektisida yang disertasinya khusus meneliti soal ini di Cardiff University Inggris, dan memberikan informasi utuh mengenai jenis hewan cochineal yang digunakan sebagai pewarna," jelas Kiai Niam. 

Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan MUI mendalaminya dengan sekasama, dengan pendekatan tahqiqul manath, melakukan kajian mendalam mengenai tashawwur masalah secara utuh. Karena jenis serangga itu sangat beragam, dengan berbagai spesiesnya.  

Kiai Niam menerangkan, mengenai jenis serangga cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif, dilakukan beberapa kali rapat dan juga pembahasan. Lebih dari enam kali forum diskusi dilaksanakan. 

"Di dalamnya, kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum (fatwa),” kata Kiai Niam. 

Salah satu ahli yang ada saat forum diskusi dilakukan adalah ahli entomologi, Dr Dra Dewi Sartiami, M.Si yang memberikan penjelasan mengenai anatomi (spesies, ordo dan proses tumbuh) Cochineal, termasuk tentang pola hidup, bahaya, dan manfaat. 

Selain itu, Dr Ir Mulyorini Rahayuningsih, MSi yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menyebutkan bahwa karmin memiliki beberapa manfaat seperti memungkinkan penggunaan pewarna alami dengan kualitas yang baik. 

Baca juga: Temuan Peneliti Amerika Serikat dan NASA Ini Buktikan Kebenaran Alquran tentang Kaum Ad

Apalagi, karmin sudah digunakan sejak ribuan tahun lalu oleh suku Aztec di Amerika Selatan dan terbukti aman, tidak membahayakan (’adam al-dlarar) 

“Dari berbagai penjelasan ahli diperoleh kesimpulan bahwa sifat cochineal memiliki kemiripan dengan belalang atau al-jarad. Sementara belalang dalam konteks fiqih Islam, sekalipun masuk dalam hasyarat, tapi memiliki kekhususan tersendiri, karena ada hadis yang menyatakan kehalalan bangkainya," kata Kiai Niam yang juga Katib Syuriyah PBNU.  

Hadits Riwayat Ahmad, menyebutkan, “Dari Abdullah ibnu Umar ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda, "Dihalalkan bagi orang Muslim dua bangkai dan dua darah, sedang dua bangkai ialah ikan dan belalang, sedang dua darah adalah hati dan limpa.” 

 

"Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan," ujar Kiai Niam yang juga Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement