Rabu 27 Sep 2023 20:15 WIB

Beda dengan NU, MUI Justru Klaim Bahan Kimia Karmin tak Najis, ini Penjelasannya

MUI punya pandangan tersendiri mengenai karmin sehingga punya penilaian berbeda.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
zat pewarna (ilustrasi)

Bahan pelarut dapat menggunakan bahan etanol, triacetin atau gliserin. Gliserin salah satunya dapat dihasilkan dari proses hidrolisis lemak hewani. Bahan pelapis dapat menggunakan sumber gelatin, yang umumnya berasal dari gelatin hewani. Bahan pengemulsi dapat menggunakan turunan asam lemak yang berasal dari asam lemak hewani.

Mengingat bahan tambahan pada pewarna alami tersebut banyak menggunakan bahan dari hewan, maka harus dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari hewan halal yang diproses secara halal.

Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur memfatwakan bahwa pewarna dengan bahan karmin hukumnya najis dan haram dikonsumsi. Karena itu, pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan sebagai pewarna makanan dan minuman, perlengkapan makeup dan lainnya. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/2023). Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur, mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine), yakni pewarna yang terbuat dari kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus, memakan kelembapan dan nutrisi tanaman.

Menurut Kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan, lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. Kiai Marzuki mencontohkan, karmin biasanya digunakan pada makanan seperti es krim berwarna merah. Begitu juga dengan yoghurt berwarna merah yang biasanya menggunakan karmin. Makanan-minuman yang menggunakan karmin biasanya menyertakan keterangan kode E-120. 

"Bahtsul Masail Jawa Timur memutuskan karmin haram dan najis kecuali menurut pendapat Imam Qoffal itu haram saja, tidak najis, tapi selain itu (ulama fikih menghukumi) haram dan najis. Karena itu, saya minta kepada semua jamaah yang biasa ke toko, warung, berjualan es krim merah, berjualan yoghurt merah, berjualan Yakult merah tolong diteliti, merahnya itu pakai karmin atau tidak. Biasanya ditulis karmin atau kode E-120, kalau ada itu jangan dibeli. Yang sudah telanjur dibeli, jangan dijual. Untuk makan ayam saja," kata Kiai Marzuki dalam acara tersebut yang juga diunggah videonya oleh kanal Youtube SABBIH.

 

Lihat halaman berkutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement