Rabu 06 Sep 2023 17:50 WIB

Jelang Pemilu 2024, Kemenag Aceh: Kalau ada Unggahan Politik Lewatkan Saja

Pemilu 2024 harus dihadapi dengan membangun etika berpolitik dalam Islam.

Kemenag Aceh berkomitmen mencegah ASN di sana terlibat politik praktis.
Foto: Dok Kakanwil Kemenag Aceh
Kemenag Aceh berkomitmen mencegah ASN di sana terlibat politik praktis.

REPUBLIKA.CO.ID, ASN Kemenag Aceh diingatkan tak terlibat politik praktis Pemilu 2024

BANDA ACEH -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nagan Raya, Aceh meminta agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut untuk tidak terlibat dalam politik praktis dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga

Kepala Kantor Kemenag Nagan Raya Samhudi pada Selasa mengatakan, seluruh ASN dilarang untuk mengampanyekan partai ataupun salah satu calon peserta Pemilu, serta tidak terpancing untuk memberikan tanda suka atau sebaliknya serta komentar pada setiap unggahan sosial media yang terkait politik.

“Jika ada posting-an (unggahan) politik lewatkan saja. ASN harus netral di arena kampanye publik,” kata Samhudi, dalam keterangan diterima di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikan Samhudi saat penandatanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 di Kantor Kemenag Nagan Raya.

Samhudi meminta agar pegawai PPPK untuk membaca dan mempelajari regulasi, terutama regulasi tentang ASN, termasuk dalam hal keterlibatan politik praktis.

Ia mengemukakan bahwa setiap ASN wajib membaca dan mempelajari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga turunannya, baik peraturan pemerintah maupun regulasi lainnya yang mengatur tentang ASN.

Setiap ASN, lanjut dia, memiliki hak dan kewajiban, serta larangan dalam melaksanakan tugas yang diatur dalam regulasi.

Apabila tidak dilaksanakan dengan baik, maka ASN akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi ringan yang hanya menerima sanksi teguran, hingga sanksi berat yang berujung dengan pemberhentian.

“Sanksi hukuman disiplin bukan hanya diberikan kepada ASN yang tidak disiplin masuk kerja, tetapi juga terkait sikap dan perilaku ASN dalam memberikan pelayanan,” ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, PPPK sama halnya dengan PNS lain, yang memiliki hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa perjanjian kerja, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement