REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo menegaskan, sertifikasi halal melalui skema self declare adalah bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan terus memperkuat pengawasan agar pelaksanaannya semakin optimal dan meminimalisasi potensi kekeliruan.
Metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare ini disebut sudah diberlakukan sejak 2021. Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
"Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global," ucap Wibowo dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (5/9/2023).
Ia menyebut metode ini dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag untuk meningkatkan jumlah produk UMK yang bersertifikat halal. Berdasarkan data BPJPH, hingga 2 September 2023 terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini dan tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.
Keberpihakan pemerintah kepada UMK, lanjut dia, juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia. Sertifikasi halal dengan skema ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah, serta menggunakan cara pengolahan sederhana.
Ia pun menyontohkan beberapa produk UMK yang menggunakan bahan berisiko rendah dan diambil dari alam, seperti singkong, pisang dan ubi. Bahan-bahan tersebut sudah bisa dipastikan kehalalannya. Cara pengolahan yang dilakukan pun sederhana, misalnya keripik singkong.
"Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan," lanjut dia.
Di sisi lain, ia menilai keberpihakan ini juga dilakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Karena itu, penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga terus dilakukan.
Wibowo lantas mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Menurutnya, sertifikasi halal menyangkut kepentingan hidup orang banyak. Sehingga, semakin banyak yang memberikan pengawasan, akan semakin baik juga.
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat ini bisa dalam bentuk pengaduan dan pelaporan ke BPJPH, bila menemukan penyimpangan atau kejanggalan pada produk bersertifikat halal.
“Kami sangat berterima atas peran serta masyarakat dalam pengawasan, karena ini juga sesuai dengan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Wibowo.
Kemenag mengapresiasi publik yang semakin sadar dan turut serta dalam pengawasan produk halal. Bila ditemukan ada kekurangan, menurutnya itu adalah waktu yang tepat untuk bersama-sama memperbaikinya, bukan serta merta memberhentikan self declare.
"Seperti kata pepatah, jika ada tikus di lumbung padi, untuk menangkapnya jangan dengan cara membakar lumbungnya," ujar dia.