REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sekolah-sekolah di Prancis memulangkan puluhan siswi karena menolak melepas abaya mereka ketika datang ke sekolah di tahun ajaran baru sekolah, kata seorang menteri pemerintah.
"Menentang larangan mengenakan pakaian Muslim, sekitar 300 gadis masih datang dengan Abaya mereka pada Senin pagi," kata Gabriel Attal dilansir dari Gulf Today, Selasa (5/9/2023).
"Sebagian besar setuju untuk mengganti pakaiannya, namun 67 orang menolak dan dipulangkan," tambahnya.
Bulan lalu pemerintah mengumumkan pelarangan abaya di sekolah-sekolah di seluruh Prancis. Pemerintah mengklaim bahwa aturan itu dibuat karena abaya dianggap sangat mencerminkan agama dan itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan.
Beberapa tahun yang lalu, Prancis lebih dulu melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah, dengan alasan bahwa jilbab merupakan bentuk afiliasi keagamaan.
Tindakan ini menggembirakan kelompok sayap kanan, namun kelompok sayap kiri berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.
Attal mengatakan gadis-gadis yang menolak masuk diberikan surat yang ditujukan kepada keluarga mereka yang mengatakan bahwa “sekularisme bukanlah sebuah kendala, itu adalah sebuah kebebasan”.
"Jika mereka muncul lagi di sekolah dengan mengenakan abaya tersebut, maka akan terjadi dialog baru," kata menteri.
Senin malam, Presiden Emmanuel Macron mendukung larangan kontroversial tersebut, dengan mengatakan ada "minoritas" di Prancis yang "membajak agama dan menantang republik dan sekularisme", yang mengarah pada "konsekuensi terburuk" seperti pembunuhan guru Samuel tiga tahun lalu, Paty karena menunjukkan karikatur Mohamed selama kelas pendidikan kewarganegaraan.
“Kami tidak bisa bertindak seolah-olah serangan teroris, pembunuhan Samuel Paty, tidak terjadi,” katanya dalam wawancara dengan saluran Youtube HugoDecrypte.
Sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam telah mengajukan mosi ke Dewan Negara, pengadilan tertinggi Perancis untuk mengajukan keluhan terhadap otoritas negara, untuk perintah terhadap larangan abaya dan qamis (untuk laki-laki).
Mosi Aksi untuk Hak-Hak Umat Islam (ADM) akan diperiksa pada Selasa malam.
Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada bulan Maret 2004 melarang "penggunaan tanda atau pakaian yang membuat siswa berpura-pura menunjukkan afiliasi agama" di sekolah. Ini termasuk salib Kristen berukuran besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
Berbeda dengan jilbab, abaya berada di wilayah abu-abu dan sampai saat ini belum ada larangan sama sekali.