REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pasalnya, 5.150 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah tersebut sudah memiliki sertifikat halal.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, mengatakan capaian ini patut dicontoh oleh daerah lain. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri sosialisasi Akselerasi 1.000 Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK di Banyuwangi.
“Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal," kata Abdul Syakur dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (22/8/2023).
Ia juga mengapresiasi langkah kolaboratif berbagai stakeholder di Banyuwangi untuk mempercepat capaian sertifikasi halal. Contohnya kegiatan sosialisasi yang ia hadiri, dilakukan BPJPH bersama Kemenkop UKM dan Pemda Banyuwangi.
Abdul Syukur menyebut acara tersebut merupakan salah satu bentuk langkah bersama, untuk mendorong lebih banyak pelaku UMK memperoleh kemudahan mengajukan sertifikasi halal.
"Kami berharap, ini juga bisa dilakukan di daerah lain. Dan sertifikasi halal melalui self declare ini, gratis. Jadi segera dimanfaatkan," kata dia.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Muhammad Firdaus, serta Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie
Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi Kemenag atas fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diberikan pada pelaku UMK.
"Untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 pelaku usaha terdaftar dan sudah menjadi sertifikat 5.150," kata Ipuk.
Adapun pendamping dilakukan oleh berbagai lembaga pendampingan, seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI dan sebagainya. Tidak hanya itu, Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan disebut siap mendukung program sertifikasi Halal gratis (Sehati).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, Nanin Oktaviantie, menuturkan selama kegiatan dilaksanakan sudah bertambah 1.000 pelaku usaha yang tercatat dan terdaftar pada sistem Sihalal. Mereka melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal dengan skema pernyataan pelaku usaha (self declare).
“Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan oleh Diskop UMP Banyuwangi,” ujar dia.
Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare cukup mudah. Salah satu yang harus dipastikan adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Tidak hanya itu, pelaku UMK tercatat memiliki hasil penjualan pertahun dibawah Rp500 juta, yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Terakhir, pelaku usha harus memiliki KTP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Bahkan jika belum mengantongi NIB, akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping," kata Nanin.