REPUBLIKA.CO.ID, SARAJEWO — Pengadilan negara bagian Bosnia pada hari Selasa (8/8/2023) menahan Mirza Kapic atas dugaan rencana penyerangan masjid di Bosnia dan Herzegovina. Diduga terkait dengan ISIS, Mirza Kapic ditahan selama sebulan.
"Tersangka sedang diselidiki dan dituduh telah, selama sebulan terakhir, melalui saluran komunikasi elektronik menjalin kontak dengan individu yang mendukung gerakan dan struktur radikal apa yang disebut ISIS," kata Kantor Kejaksaan tingkat negara bagian dilansir dari Balkan Insight, Kamis (10/8/2023).
"Dalam korespondensi, dia menyatakan keinginan untuk melakukan serangan eksplosif terhadap sebuah masjid di Bosnia dan Herzegovina pada akhir Juli tahun ini," tambahnya tidak menyebutkan lokasi masjid secara spesifik yang menjadi target.
Jaksa mengusulkan penahanan untuk Kapic karena bahaya bahwa dia dapat menghalangi penyelidikan, menyembunyikan bukti, memberikan pengaruh pada saksi dan kaki tangan atau melakukan serangan.
Menurut Kejaksaan, Kapic meminta bimbingan dari so- yang disebut pendukung ISIS tentang membuat alat peledak dengan detonator melalui ponsel.
Dia diduga berniat untuk menargetkan cendekiawan komunitas Islam yang mengeluarkan pernyataan terhadap jihadis dan melaporkan pendukung gerakan radikal dan ISIS ke lembaga penegak hukum di Bosnia dan Herzegovina.
Kapic sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara karena keterlibatannya dalam konflik di Suriah dan kepemilikan senjata yang melanggar hukum. Saat ini, dia akan tetap ditahan sampai 4 September atau sampai keputusan baru oleh pengadilan.
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Menurut analisis BIRN, pengadilan di Bosnia telah menghukum 39 orang dengan total gabungan lebih dari 164 tahun penjara karena pergi berperang di luar negeri dan karena melakukan, merencanakan, dan mempersiapkan tindakan teroris. Pengadilan telah membebaskan tiga terdakwa.
Bosnia telah menghukum orang-orang yang secara ilegal pergi berperang di luar negeri. Mereka rata-rata dikenai kurungan dua tahun penjara.
Sumber: balkaninsight