Rabu 02 Aug 2023 20:23 WIB

Inggris Sebut ISIS Lakukan Genosida Terhadap Etnis Yazidi di Irak yang Dicap Sesat

Inggris tegaskan ISIS lakukan kejahatan kemanusian terhadap Yazidi

Rep: Mabruroh/ Red: Nashih Nashrullah
Komunitas Yazidi Irak meninggalkan kampung halamannya.
Foto: AFP/Getty
Komunitas Yazidi Irak meninggalkan kampung halamannya.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON –  Pemerintah Inggris pada hari Selasa (1/8/2023) secara resmi menyatakan bahwa kekejaman yang dilakukan oleh kelompok Negara Islam (ISIS) terhadap orang-orang Yazidi di Irak adalah tindakan genosida. 

Kantor Luar Negeri Inggris mengatakan pengakuan resmi pemerintah datang setelah keputusan penting baru-baru ini oleh Pengadilan Federal Jerman, yang menemukan mantan anggota IS (Daesh), bersalah atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Baca Juga

Inggris sebelumnya memberikan pengakuan resmi atas empat kejadian lain di mana genosida terjadi, termasuk Holocaust di Kamboja selama 1970-an di bawah Khmer Merah, pembunuhan etnis massal pada 1994 di Rwanda, dan pembantaian pria dan anak laki-laki pada 1995 di dan dekat kota Srebrenica di Bosnia. 

"Penduduk Yazidi sangat menderita di tangan Daesh sembilan tahun lalu, dan dampaknya masih terasa sampai hari ini," kata Menteri Negara Inggris untuk Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Selatan dan PBB, Tariq Ahmad. 

"Keadilan dan akuntabilitas adalah kunci bagi mereka yang hidupnya hancur," ujar Ahmad dilansir dari New Arab pada Rabu (2/8/2023). 

Keputusan Selasa diumumkan menjelang peristiwa di Baghdad yang menandai sembilan tahun sejak kelompok Negara Islam memulai kekejaman yang menargetkan minoritas Yazidi, yang dianggap sesat oleh kelompok militan. 

Negara Islam mendeklarasikan kekhalifahan gadungan di petak besar wilayah di Suriah dan Irak yang direbutnya pada 2014. 

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

Kelompok ekstremis menyerang jantung komunitas Yazidi di kaki Gunung Sinjar tahun itu, menewaskan ratusan Yazidi dan menculik ribuan orang lebih, yang setengahnya adalah perempuan dan anak perempuan. 

Pengadilan regional di Frankfurt, Jerman, pada 2021 menghukum Taha Al-J., yang nama lengkapnya tidak dirilis karena aturan privasi, penjara seumur hidup atas kematian seorang gadis Yazidi berusia 5 tahun yang dia beli sebagai budak dan kemudian dirantai di bawah terik matahari sampai mati.

Pada Januari, Pengadilan Federal Jerman menguatkan hukuman tersebut dan menolak banding terdakwa. Kasus tersebut adalah hukuman pertama terhadap seorang anggota ISIS atas genosida.

Yang lain termasuk PBB dan Parlemen Eropa juga menyatakan serangan ISIS terhadap Yazidi sebagai genosida.

 

Sumber: New Arab 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement