REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhamamdiyah, Prof Abdul Mu’ti menilai penetapan Pimpinan Ma’had Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama sudah tepat.
“Penetapan Panji Gumilang dengan delik penistaan agama sudah tepat, walaupun terkesan lambat,” ujar Prof Mu’ti saat dihubungi via WhatsApp, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Prof Mu’ti berharap, proses hukum berikutnya bisa berlangsung dengan cepat. “Proses berikutnya semoga dapat berlangsung cepat dengan bukti yang kuat,” ucap dia.
Sebagai pimpinan Muhammadiyah, dia pun mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tetap tenang dalam merespons kasus hukum yang dihadapi Panji Gumilang ini.
“Masyarakat sebaiknya menyikapi kasus Panji Gumilang dengan tenang dan mempercayai proses hukum pada kepolisian,” kata dia guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan...