Rabu 02 Aug 2023 21:15 WIB

Forum Pondok Pesantren Indramayu Apresiasi Polri Tetapkan Panji Sebagai Tersangka

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto: Prayogi/Republika
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) Indramayu Azun Mauzun turut mengapresiasi atas langkah kepolisian yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Azun berharap kasus-kasus lain, polemik-polemik lain antara Panji dan dugaan ajaran sesatnya di Al Zaytun dapat segera terkuak.

“Pertama, saya mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim yang telah menetapkan Saudara PG (sebagai tersangka), nah ini sebagai pintu masuk kepada kasus-kasus lainya, mungkin adalah kasus-kasus di luar penistaan agama,” kata Azun kepada Republika, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Azun menuturkan, dari awal dirinya telah mengimbau masyarakat Indramayu terutama pada saat unjuk rasa untuk selanjutnya mempercayakan kasus kepada pihak kepolisian. Langkah kepolisian saat ini kata, sungguh memberikan kepercayaan kepadanya dan juga masyarakat Indramayu.

“Dari awal kami sudah mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk menahan diri dari aksi masa itu. Kit kepercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini. Hari ini sudah terbukti bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus Panji Gumilang,” kata Azun.

Dengan penetapan Panji sebagai tersangka, Azun berharap kegiatan belajar mengajar di pondok pesantren Alzaytun dapat berjalan seperti biasanya. 

“Harapannya semoga para santri di alzaytun tetap belajar, tetap mengaji, kita masih panjang prosesnya, dan mudah-mudahan dengan sudah ditetapkannya Panji (tersangka) ini masyarakat kondusif, tidak ada aksi lagi,” terang dia.

Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Panji dijerat Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama, kemudian ujaran kebencian melanggar UU ITE khususnya Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dan menyebarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1).

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement