REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan mengapresi yang tinggi kepada pihak kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
"Saya memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan professional," ujar Buya Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (2/8/2023).
Polisi memang memiliki tugas untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Jadi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pihak Panji Gumilang sudah tepat karena hal tersebut dilakukan adalah dalam rangka menegakkan tugas dan fungsi dari pihak kepolisian," ucap Buya Anwar.
Dia menuturkan, sekitar dua bulan terakhir keamanan dan ketertiban masyarakat sudah sangat terganggu oleh pernyataan-pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Panji Gumilang. Menurut dia, apa yang dilakukan Panji Gumilang tersebut telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, menurut dia, keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi penting yang harus ada sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum.
"Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar tetap tenang dan memberikan kepercayaan serta kesempatan kepada pihak kepolisian untuk bekerja dengan baik agar kasus ini bisa secepatnya diserahkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan, serta biarlah nanti hakim yang akan mengadili dan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Panji Gumilang langsung ditahan di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).