Rabu 02 Aug 2023 10:56 WIB

Ulama Banten: Kita Bersyukur Polri Menindak Panji Gumilang

Ulama Lebak apresiasi Polri tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ulama kharismatik Kabupaten Lebak, Banten KH Hasan Basri, mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.

"Kita bersyukur kerja keras dan bersungguh-sungguh kinerja Polri hingga menetapkan tersangka dan menahan Panji Gumilang," kata Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hasanah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Senin (2/8/2023).

Baca Juga

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tentu memberikan apresiasi kinerja Polri dalam penegakan hukum.

Di mana supremasi penegakan hukum itu harus berjalan tanpa tebang pilih untuk mencari keadilan, karena Indonesia merupakan negara hukum.

Karena itu, dirinya mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya atas kerja keras Polri untuk melindungi umat dan menjaga kedamaian dan kondusifitas di masyarakat.

Sepak terjang pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang beberapa bulan terakhir ini tentu mengundang kegaduhan hingga terjadi polemik dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan umat.

"Kami sebagai ulama tentu mendukung Polri dalam melakukan penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang," kata anggota Komisi Fatwa MUI Banten.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement