Selasa 01 Aug 2023 16:30 WIB

Perlis Cabut Aturan Pengunaan Masker di Masjid dan Surau

Malaysia perlonggar aturan masker di masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Masjid Terapung Kuala Perlis. Malaysia perlonggar aturan masker di masjid
Foto: New Straits Times
Masjid Terapung Kuala Perlis. Malaysia perlonggar aturan masker di masjid

REPUBLIKA.CO.ID, KANGAR – Kebijakan penggunaan masker di masjid dan surau di negara bagian Perlis kini tidak lagi wajib. Informasi ini disampaikan oleh Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Maips) Perlis.

Menurut surat pernyataan yang beredar, arahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Jamalullail.

Baca Juga

“Keputusan ini sejalan dengan pengumuman Badan Kesehatan Dunia (WHO) tentang perkembangan terkini pandemi Covid-19, yang tahun ini berpotensi mereda hingga menyebar seperti flu (influenza)," ujar Tuanku Syed Faizuddin dalam pernyataan yang dikeluarkan Maips, dikutip di Malay Mail, Selasa (1/8/2023).

Tidak hanya itu, ia juga menyebut arahan tersebut telah sejalan dengan relaksasi SOP terkait penggunaan masker, yang berlaku mulai 5 Juli 2023. Kebijakan tersebut disampaikan sesuai dengan apa yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan setempat.

"Meski demikian, penggunaan masker tetap dianjurkan bagi mereka yang memiliki gejala pernapasan dan individu berisiko tinggi," lanjut dia.

Dalam keterangan yang sama, Raja Perlis Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail dan Raja Perempuan Perlis Tuanku Tengku Fauziah Tengku Abdul Rashid menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Perlis.

Masyarakat di Perlis disebut selalu memberikan kerja sama penuh kepada Maips dan lembaganya, dalam upaya membantu menekan penyebaran Covid-19 di negara bagian tersebut.

Sebelumnya, saat pandemi Covid-19 tengah berada di posisi tinggi pada 2020, Tuanku Syed Sirajuddin Putra Jamalullail memantau adanya pengurus masjid yang gagal menerapkan protokol kesehatan. Ia mengingatkan pengurus masjid menerapkannya demi keselamatan jamaah.

Baca juga: Alquran Isyaratkan Luar Angkasa Hampa Oksigen Sejak 14 Abad Lalu  

Sebagian masjid disebut terpantau membebaskan jamaah saat sholat. Padahal, dalam pelaksanaannya ada jamaah yang melanggar aturan jaga jarak.

"Saya khawatir Covid-19 akan menginfeksi jamaah jika mereka tak mematuhi protokol kesehatan," kata Jamalullail saat itu.

Ia lantas berpesan agar pengurus masjid aktif ketika mendapati jamaah yang melanggar protokol kesehatan. Mereka tak harus langsung dihukum atau tak diizinkan sholat, melainkan diberi masker atau sajadah jika tidak membawa.

 

Sumber: malaymail   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement