Kamis 27 Jul 2023 21:49 WIB

Nikah Beda Agama Bisa di Bali? Kemenag Denpasar Minta Kepala KUA Telusuri

Penyedia jasa pernikahan campuran mengaku mengurus pernikahan beda agama di Bali.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Pernikahan
Foto:

Menanggapi adanya kabar pasangan yang menikah beda agama di Bali itu, Kasi Bimas Islam di Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar Aminullah mengatakan akan melakukan konfirmasi dulu.

 

"Untuk itu saya perlu konfirmasi. Kalau selama ketentuan itu nggak ada. Kalau ada kenyataan riilnya ada, orang-orangnya ada, saya belum bisa memberikan komentar. Saya harus menanyakan dulu. Nah, terhadap informasi ini, biar nanti Kepala KUA saya yang menelusuri," ujar Aminullah saat dihubungi lebih lanjut.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan SEMA yang sudah dikeluarkan itu memang sifatnya tidak mengikat, hanya semacam anjuran.

 

"Memang di SEMA nggak mengikat, kayak semacam anjuran. Tapi kalau menyalahi itu berarti menyalahi induk peradilannya. Jadi jika memang masih ditemukan penyimpangan dan ada yang mencatatkan ya perlu meningkatkan dari SEMA menjadi peraturan," kata Kiai Cholil saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).

 

Dia menambahkan, sacara moral SEMA sebenarnya sudah mengikat. Karena itu, jika kabar tersebut benar adanya, maka hakimnya perlu diberi tindakan.

 

"Kalau masih ada hakim atau pencatatan yang bisa menerima, pengadilan yang melanggar SEMA, ini perlu ditindak, karena melawan kode etik yang dibuat oleh pemerintah. Jadi kalau kode hakim itu mengikat. Beda dengan kode etik di luar," jelas Kiai Cholil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement