Kamis 27 Jul 2023 09:54 WIB

Wow.. Tarif Menikahkan Beda Agama Rp 15 Juta

Tarif Nikah Beda Agama Rp.15 Juta belum termasuk akomodasi dan transportasi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Joko Sadewo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Foto:

Dengan tarif tersebut, menurut dia, pihaknya sudah membantu mengurus dokumen mulai dari tingkat kelurahan, lalu ke kedutaan yang dituju. Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan memberikan perlindungan hukum.

"Misalnya kalau kedutaan Thailand ya kita kedutaan Thailand. Legalisir dulu, baru WNI ini terbang ke sana, menikah di sana. Kita hanya legalisirnya, kalau memang mau diurus sampai ke luar negeri, berarti dia harus membiayai saya ke luar negeri," kata Fauzi.

 Dia mengatakan, setelah dikeluarkannya SEMA, semua biro jasa sudah mengetahui bahwa pasangan beda agama tidak bisa menikah di Indonesia, kecuali di Bali dan luar negeri. "Jadi kalau ada yang mau nikah beda agama ya di Bali, itu sampai sekarang. Kalau di kota-kota lain gak bisa," kata dia menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement