Dengan tarif tersebut, menurut dia, pihaknya sudah membantu mengurus dokumen mulai dari tingkat kelurahan, lalu ke kedutaan yang dituju. Selain itu, menurut dia, pihaknya juga akan memberikan perlindungan hukum.
"Misalnya kalau kedutaan Thailand ya kita kedutaan Thailand. Legalisir dulu, baru WNI ini terbang ke sana, menikah di sana. Kita hanya legalisirnya, kalau memang mau diurus sampai ke luar negeri, berarti dia harus membiayai saya ke luar negeri," kata Fauzi.
Dia mengatakan, setelah dikeluarkannya SEMA, semua biro jasa sudah mengetahui bahwa pasangan beda agama tidak bisa menikah di Indonesia, kecuali di Bali dan luar negeri. "Jadi kalau ada yang mau nikah beda agama ya di Bali, itu sampai sekarang. Kalau di kota-kota lain gak bisa," kata dia menjelaskan.