Kamis 27 Jul 2023 16:01 WIB

PBNU Desak MA Segera Sosialisasi SEMA Larangan Nikah Beda Agama

Hakim pengadilan kini tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
PBNU Desak MA Segera Sosialisasi SEMA Larangan Nikah Beda Agama
Foto: www.freepik.com
PBNU Desak MA Segera Sosialisasi SEMA Larangan Nikah Beda Agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan sosialisasi atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) nomor 2 tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Ikhsan mengatakan MA juga perlu meminta seluruh hakim untuk menaati SEMA nomor 2 tersebut untuk memberikan kepastian hukum. "SEMA ini bagus untuk memberi kepastian hukum. Harus segera disosialisasikan agar hakim paham dan masyarakat tahu," kata dia kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

SEMA yang isinya tentang larangan nikah beda agama itu, lanjut Ikhsan, secara internal berlaku mengikat hakim yang ada di bawah Mahkamah Agung. Mulai dari hakim pengadilan tingkat pertama hingga hakim pengadilan tinggi.

"Tidak dimungkinkan lagi satu pengadilan pun yang memutus menerima penetapan nikah beda agama," kata Ikhsan, advokat senior yang pernah menjadi kuasa hukum Gus Dur itu.

Selain itu, Ikhsan mengatakan, PBNU juga meminta Komisi Yudisial untuk menggunakan instrumennya sebagai mekanisme pengawasan atas pelaksanaan SEMA nomor 2 tahun 2023 itu. "KY juga perlu pengawasan pelaksanaan SEMA oleh hakim," kata Ikhsan, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum.

Hakim pengadilan kini tidak bisa mengesahkan perkawinan beda agama. Dalam SEMA nomor 2 tahun 2023 yang diterbitkan pada 17 Juli 2023 ini, tertulis SEMA tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Dengan demikian, para hakim harus berpedoman pada ketentuan dalam SEMA itu. Pedoman pertama, yaitu perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pedoman kedua, yakni pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan. SEMA tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement