Selasa 25 Jul 2023 18:02 WIB

PN Bantul Sahkan Pernikahan Beda Agama Beberapa Hari Sebelum SEMA Terbit

SEMA melarang pemberian izin untuk pernikahan beda agama.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Menikah. (ilustrasi). SEMA melarang pemberian izin untuk pernikahan beda agama
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). SEMA melarang pemberian izin untuk pernikahan beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Pengadilan Negeri (PN) Bantul memberikan izin pada pasangan yang menikah beda agama untuk mencatatkan pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul. 

Putusan tersebut diambil pada Selasa (11/7/23), beberapa hari sebelum Mahkamah Agung RI mengeluarkan larangan bagi pengadilan untuk memberikan izin pernikahan beda agama. 

Baca Juga

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, tertanggal Senin, 17 Juli 2023. 

Dalam putusan di PN Bantul, hakim tunggal Sigit Subagyo mengabulkan seluruh permohonan para pemohon, yakni AP yang beragama Islam dan CIP yang beragama Katolik. 

"Menyatakan perkawinan Pemohon I. AP yang beragama Islam dengan Pemohon II. CIP yang beragama Katolik yang dilangsungkan pada tanggal 29 April 2023 menurut agama Katolik adalah sah secara hukum," kata hakim Sigit Subagyo dalam putusan perkara nomor 99/Pdt.P/2023/PN Btl dikutip Republika.co.id, Selasa (25/7/23). 

Lebih lanjut putusan tersebut memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk melakukan pencatatan tentang Perkawinan Beda Agama para pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan. Dan membebankan biaya permohonan kepada para pemohon sebesar Rp 150 ribu. 

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya. 

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon meskipun berbeda agama telah melangsungkan perkawinan yang dilaksanakan menurut tata cara agama Katolik pada 29 April 2023. Perkawinan itu dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan yang merupakan keluarga para pemohon.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

Pernikahan kedua warga Bantul ini nyaris tidak dapat didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena putusan Mahkamah Agung RI. 

Humas Pengadilan Negeri Bantul Gatot Raharjo mengatakan, permohonan beda agama tersebut diajukan per 8 Juni 2023. 

Meskipun ada SEMA, pasangan yang mengajukan pernikahan beda agama ke Pengadilan Negeri Bantul telah menerima putusan dikabulkan. 

"Sebelum SEMA tersebut keluar tanggal 17 juli 2023. Hakim yang menangani perkara tersebut telah memutusnya dan putusannya dikabulkan," kata Gatot. 

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penerbitan SEMA yang menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama itu dinilai menjadi legitimasi jika perkawinan beda agama sudah tidak boleh lagi disahkan. 

"Saya kira sudah selesai yang kemarin soal pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti sudah tidak boleh lagi kedepan untuk ditetapkan. Artinya MA memberikan legitimasi terhadap pendapat bahwa perbedaan, perkawinan beda agama itu tidak boleh dicatatkan," ujar Ma'ruf Amin.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement