Sabtu 22 Jul 2023 16:12 WIB

15 Ormas Kekeluargaan Mahasiswa Tuntut Pelaku Penganiayaan Dihukum

Kekeluargaan mahasiswa minta pelaku penganiayaan dicabut hak pendidikannya

Rep: Mabruroh/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahasiswa Indonesia di Mesir, F (19) babak belur setelah dianiaya pada 12 Juli 2023 lalu di kediamannya di Mansouriah 4B flat 2. Karenanya, Organisasi Kekeluargaan Mahasiswa Indonesia di Mesir  meminta agar pelaku-pelaku aksi premanisme tersebut dihukum dan dicabut hak pendidikannya di Mesir.

Dalam sebuah pernyataan resmi, 15 kekeluargaan Nusantara menyatakan mengutuk segala tindak laku kekerasan dan anarkisme dalam bentuk apapun. Mereka juga mengecam pemukulan dan kerusuhan yang terjadi di sekretariat Kelompok Studi Walisongo (KSW), serta pemukulan terhadap anggota dari beberapa kekeluargaan.

Baca Juga

Bersepakat untuk tidak mengikuti segala macam acara bersifat masif atau agenda apapun yang melibatkan atau diikuti oleh kekeluargaan yang melakukan tindak laku kekerasan.

15 kekeluargaan Nusantara juga menuntut permintaan maaf dari pelaku dan kekeluargaan yang terkait dengan pelaku dalam bentuk tulisan dan video, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan tersebut. Terakhir menuntut hukuman yang sebenar-benarnya yang bisa membuat jera para pelaku.

"Berdasarkan poin-poin tersebut, kami menuntut KBRI Kairo untuk menjatuhi hukuman kepada para pelaku tindak kekerasan dan anarkisme berupa mencabut hak pendidikannya di Mesir, deportasi dan diadili sesuai hukum yang berlaku," bunyi pernyataan itu, Sabtu (22/7/2023).

Mereka berharap agar permintaan maaf dan tuntutan lainnya dapat segera dipenuhi dalam kurun waktu 2x24 jam. Jika tidak 15 kekeluargaan Nusantara akan mengirim segala data dan fakta terkait kasus kekerasaan ini ke media massa yang ada di Indonesia agar dipublikasikan secara luas.

Kemudian melaporkan ketidakmampuan KBRI Kairo dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi perlindungan WNI kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Serta mengerahkan massa untuk menuntut pemakzulan Duta Besar LBBP RI untuk Republik Arab Mesir, karena tidak bertanggung jawab secara lembaga jika terjadi tindakan di luar batas.

"Segala sikap dan tuntutan dibuat atas dasar keresahan bersama terhadap tindak laku kekerasan dan anarkisme, tanpa ada kebencian yang berkaitan dengan unsur SARA," kata 15 kekeluargaan Nusantara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement