Jumat 21 Jul 2023 11:06 WIB

Ada Artefak Bersejarah di Masjid Mughal, Aktivitas Sholat Malah Mau Dihentikan

Jika tempat ibadah dinyatakan sebagai monumen kuno, ibadah boleh berlanjut.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Menara Qutub Minar
Menara Qutub Minar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Delhi meminta Survei Arkeologi India (ASI) menyelidiki terkait dokumen berusia 109 tahun di Masjid Mughal, dekat Qutub Minar. Konsekuensinya, India mengeklaim berhak menghentikan aktivitas ibadah di masjid tersebut.

Sehubungan dengan pemberitahuan Januari 1914 yang berkaitan dengan Masjid Mughal yang terletak di dekat Qutub Minar, Hakim tunggal Hakim Prateek Jalan mengatakan perintahnya pada ASI untuk menghasilkan catatan yang tersedia.

Baca Juga

Dilansir di Indian Express, Jumat (21/7/2023), HC sedang mendengar permohonan yang digerakkan oleh panitia pengelola Masjid Mughal yang meminta perintah untuk menahan responden, termasuk Center dan ASI, dari upaya menghalang-halangi aktivitas sholat.

Pengadilan meminta ASI mengklarifikasi kebijakannya tentang apakah di semua monumen yang dilindungi di seluruh negeri tidak ada ibadah yang diizinkan. Penasihat ASI mengatakan dia akan meminta instruksi tersebut.

Hakim Jalan juga mengamati masalah yang harus dipertimbangkan adalah apakah masjid tersebut termasuk dalam pemberitahuan kawasan lindung tahun 1914. Jika demikian, apakah konsekuensinya adalah diizinkan beribadah di masjid harus dilarang. Masalah ini selanjutnya terdaftar pada 13 Oktober.

“Jelas kuasa hukum para pihak semuanya telah menyampaikan masjid yang dimaksud berbeda dengan Masjid Quwwat-ul-Islam di kompleks Qutub Minar yang menjadi bahan gugatan perdata di hadapan Pengadilan Negeri Saket,” kata HC sambil mengarahkan para pihak untuk mengajukan pengajuan tertulis mereka dalam masalah tersebut.

Tampil di hadapan pengurus petisi, Pengacara M Sufian Siddiqui mengatakan masjid tersebut tidak termasuk dalam monumen yang dilindungi yang diberitahukan oleh ASI melalui pemberitahuannya tertanggal 24 Januari 1914.

Ia berpendapat sholat dilakukan di masjid tersebut sejak didirikan hingga 13 Mei 2022, ketika dihentikan oleh ASI. Dia lebih lanjut mengatakan tidak ada pemberitahuan yang dikeluarkan bahkan kepada pengelola masjid dalam hal ini.

Pengacara Wajeeh Shafique yang muncul untuk Dewan Wakaf Delhi mengatakan sesuai skema undang-undang jika tempat ibadah dinyatakan sebagai monumen kuno, praktik yang ada di sana akan terus berlanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement