Kamis 20 Jul 2023 11:11 WIB

Jaga Adab, Jangan Jualan di dalam Masjid

Adab harus diutamakan dalam berbagai interaksi.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Adab ketika berada di dalam masjid.
Foto: Humas Pemkab Sleman
Adab ketika berada di dalam masjid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang Muslim harus menjaga adab ketika berada di dalam masjid. Dilarang siapa pun berjualan di dalam masjid. Bahkan, ketika ada orang yang berjualan di dalam masjid, boleh bagi yang mengetahuinya mendoakan agar orang tersebut tidak memperoleh keuntungan apa pun. Sebagaimana dijelaskan kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Al Ghazali dalam bab adab masuk masjid. 

ومهما رأيت في المسجد من يبيع ، فقل: لا أربح الله تجارتك.

Baca Juga

Artinya:  Apabila engkau melihat seseorang berjualan di dalam masjid, maka berkatalah: Semoga Allah tidak memberi keuntungan dari perdaganganmu. 

Masjid bukanlah tempat berdagang, melainkan tempat seorang hamba untuk beribadah tunduk sujud kepada Allah SWT. 

أَنَّهُ بَلَغَهُ أَنَّ عَطَاءَ بْنَ يَسَارٍ كَانَ إِذَا مَرَّ عَلَيْهِ بَعْضُ مَنْ يَبِيعُ فِي الْمَسْجِدِ دَعَاهُ فَسَأَلَهُ مَا مَعَكَ وَمَا تُرِيدُ فَإِنْ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَبِيعَهُ قَالَ عَلَيْكَ بِسُوقِ الدُّنْيَا وَإِنَّمَا هَذَا سُوقُ الْآخِرَةِ

"Bahwa telah sampai kepadanya tentang Atha’ bin Yasar, bahwa jika lewat di hadapannya sebagian orang yang berjualan di masjid, dia memanggilnya dan bertanya: “Kamu bawa apa? Mau apa?” Jika dikabarkan kepadanya bahwa orang tersebut mau berdagang, beliau berkata: “Hendaknya  kamu ke pasar dunia, ini adalah pasar akhirat.” (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah).

Tentang larangan berjualan di dalam masjid ini para ulama berbeda pandangan dalam status hukumnya, tetapi jumhur ulama dari kalangan Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat aktivitas jual beli di dalam masjid adalah makruh secara mutlak, baik bernilai kecil maupun besar. Dalam memandang hadits tentang larangan jual beli di dalam masjid, para ulama berpendapat.

وَاخْتَلَفُوا فِي صِفَةِ الْمَنْعِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِِلَى الْكَرَاهَةِ ، وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِِلَى التَّحْرِيمِ

“Ulama berbeda pendapat tentang sifat larangannya (jual beli di dalam masjid), menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah adalah makruh. Sedangkan madzhab Hanabilah  mengharamkannya.(Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah).

Sementara itu, dalam kitab Subulus Salam terdapat keterangan, Berkata Imam At Tirmidzi rahimahullah :      

وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ كَرِهُوا الْبَيْعَ وَالشِّرَاءَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُوَ قَوْلُ أَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَدْ رَخَّصَ فِيهِ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ فِي الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ فِي الْمَسْجِد

“Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka memakruhkan jual beli di masjid. Inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan, ahli ilmu lainnya memberikan keringanan (boleh) jual beli di masjid."

Selain tidak boleh berjualan di dalam masjid juga dilarang untuk mencari atau mengumumkan barang-barang yang hilang. Sebagaimana dalam kitab Bidayatul Hidayah:

وإذا رأيت من ينشد فيه ضالة ، فقل ؛ لا رد الله عليك ضالتك ؛ كذلك أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم. 

Artinya: Dan apabila engkau melihat seseorang mencari sesuatu miliknya di dalam masjid, maka katakanlah: “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu.” Begitulah yang telah diajarkan oleh Rasulullah saw.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement