REPUBLIKA.CO.ID,LAMONGAN -- Ratusan ulama dan kiai dari berbagai daerah Indonesia menghadiri Halaqah Ulama Nasional yang digelar di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Kamis siang (13/7/2023). Di dalam halaqah ini, Ketua RMI-NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki mengusulkan agar pesantren mengkaji persoalan lingkungan hidup (hifdz al-bi`ah) yang ada di kitab kuning atau karya ulama terdahulu.
“Alhamdulillah, usulan PW RMI-NU DKI Jakarta tersebut diterima di sidang pleno. Karena memang, saat ini, umat manusia di dunia sedang menghadapi persoalan serius dari kerusakan lingkungan yang telah menyebabkan bencana ekologis di mana-mana, di berbagai tempat, yang jika tidak ditangani dengan cepat dan baik bisa menjelma menjadi kiamat ekologis,” ujar Ustadz Kiki kepada Republika.co.id, Jumat (14/7/2023).
Saat ini saja, kata dia, Jakarta sudah mengalami kerusakan lingkungan yang parah. Pada 2030 diprediksi Jakarta akan tenggelam atau terendam air laut. Menurut Ustaz Kakai, kondisi Jakarta itu tidak jauh berbeda dengan beberapa daerah di Indonesia.
“Kondisi itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya penurunan permukaan tanah akibat pengambilan air tanah yang berlebih, beban karena konstruksi infrastruktur, dan kondisi geologi serta pemanasan global yang berdampak pada mencairnya es di kutub sehingga permukaan air laut naik,” ucap dia.
Lebih lanjut, Ustaz Kiki menjelaskan, pesantren harus peduli dengan persoalan lingkungan hidup dan turut menjadi motor penggerak dalam mengatasi persoalan lingkungan hidup di daerahnya. Salah satunya, yakni melalui pengajian dan pembelajaran kitab kuning dan karya ulama yang membahas pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Menurut dia, ada beberapa ulama yang mempunyai karya pemikiran tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup, salah satunya adalah ulama terkemuka asal Indonesia yang juga Rais Aam PBNU periode 1991-1992, Prof KH Ali Yafie.
Dia mengatakan, Kiai Ali Yafie menggagas dan memperkenalan konsep hifdz al-bi`ah atau menjaga lingkungan di dalam karyanya yang berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. “Beliau memasukkan penjagaan atau pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup atau hifdz al-bi`ah masuk dalam kategori komponen utama atau primer dalam kehidupan manusia yang diistilahkan dengan al-dlaruriyat atau al-kulliyat,” kata Ustaz Kiki.
Dengan demikian, tambah dia, komponen dasar kehidupan manusia tidak lagi lima hal dalam konsep al-dlaruriyat al-khams atau al-kulliyat al-khams. Tetapi, kata dia, sudah menjadi enam hal, yakni ditambah dengan komponen lingkungan hidup.
“Sehingga sekrang menjadi al-dlaruriyat al-sitt atau al-kulliyat al-sitt, karena memang, seperti saat ini, hifdz al-bi`ah sudah menjadi kebutuhan primer yang mendesak untuk dilakukan, tidak bisa ditunda pelaksanannya,” jelas dia.
Dia menambahkan, masalah lingkungan hidup ini sangat penting untuk dikaji dan diajarkan di pesantren. “Agar santri memiliki pemahaman tentang pentingnya melakukan penjagaan atau pemeliharan dan perlindungan lingkungan hidup yang dapat diimplementasikan dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari mereka di pesantren atau di luar pesantren,” kata Ustaz Kiki.