Selasa 11 Jul 2023 15:49 WIB

Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Ditahan, PBNU: Ini Pelajaran untuk Selebgram

Gus Fahrur menyebut dunia maya harus dipenuhi konten positif.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.
Foto:

Sementara untuk barang bukti yang diterima oleh kejaksaan yaitu berupa satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan beberapa akun media sosial @Linamukherjee_.

Kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli. Mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT dan terlampir dalam berkas perkara.

"Sudah P21, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, berkas dakwaannya sedang disusun," ujarnya.

photo
Istilah lain menu babi. - (REPUBLIKA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement