Selasa 21 Oct 2025 21:13 WIB

Menag: LPDU akan Himpun Dana Ziswaf Hingga Kafarat Denda tak Berpuasa

LPDU juga akan membuka ruang pemberdayaan dana keagamaan bagi pemeluk agama lain.

Rep: Muhyiddin/ Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Foto: Kemenag
Menteri Agama Nasaruddin Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Agama (Menag) RI, Prof Nasaruddin Umar mengungkapkan, Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan menjadi wadah besar untuk menghimpun seluruh potensi dana umat agar lebih terarah dan produktif. 

Dia menjelaskan, LPDU dirancang untuk menghimpun seluruh jenis dana sosial keagamaan seperti wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga dana dari kafarat dan nazar. Bahkan, kata Nasaruddin, potensi dana dari hal-hal kecil seperti biaya perceraian juga bisa menjadi sumber pemberdayaan umat.

Baca Juga

Ia pun mencontohkan, beberapa negara seperti Kuwait juga telah berhasil mengembangkan ekonomi keagamaan melalui model wakaf digital. Misalnya setiap pengguna ponsel bisa menyisihkan satu persen dari bonus pulsa atau data untuk wakaf. 

"Jadi kali 200 juta orang punya handphone, misalnya yang beragama Islam, itu bisa menyisihkan sedikit satu persen saja dari bonus handphone itu, itu juga bisa terkumpul ratusan miliar loh, kami sudah hitungan-hitungan. Nah itu nanti LPDU akan mengatur," jelasnya.  

Pertumbuhan Zakat Digital Meningkat di Masa Pandemi. Foto ilustrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement