Selasa 11 Jul 2023 15:49 WIB

Lina Mukherjee Makan Babi Baca Bismillah Ditahan, PBNU: Ini Pelajaran untuk Selebgram

Gus Fahrur menyebut dunia maya harus dipenuhi konten positif.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (4/5/2023). Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan KH Ahmad Fahrurrozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur menyambut baik langkah Kepolisian dan Kejaksaan mengusut tuntas kasus penodaan agama yang dilakukan selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee.

Menurutnya, langkah hukum ini memang harus dilakukan agar pembuat konten kreatif di media sosial bisa lebih mendidik dan tidak melakukan penistan terhadap agama apa pun.

Baca Juga

“Saya kira aparat kepolisian telah bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap konten kreator dan Youtuber bisa mengambil pelajaran dari kasus ini, agar memilih konten yang lebih baik dan bermanfaat. Dunia maya harus dipenuhi konten positif yang mendidik dan menyenangkan,” kata Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Selasa (11/7/2023).

Gus Fahrur menambahkan, apa yang dilakukan oleh Lina Mukherjee menurutnya sudah jelas penistaan terhadap agama Islam. Bahkan, jika hal tersebut dilakukan oleh orang Islam yang secara sengaja memakan daging babi, maka dia dihukumi murtad.

“Karena haramnya babi secara tegas di Nash oleh Alquran, ditetapkan secara ijma semua ulama dan tidak ada satu perbedaan pendapat sedikitpun di kalangan umat Islam sepanjang zamannya tentang haramnya babi, kecuali jika keadaan darurat,” kata Gus Fahrur.

Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penahanan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement