Selasa 11 Jul 2023 14:58 WIB

Tolak Agenda LGBT di Indonesia, Persis: Jangan Kasih Kesempatan

Komunitas LGBT akan berkumpul di Jakarta pada Juli ini.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Tolak Agenda LGBT di Indonesia, Persis: Jangan Kasih Kesempatan. Foto:  Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tolak Agenda LGBT di Indonesia, Persis: Jangan Kasih Kesempatan. Foto: Ketua Umum PP Persis KH Jeje Zaenudin.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyatakan penolakan dan keberatannya atas agenda pertemuan atau kumpul bareng komunitas LGBT di Indonesia. Acara tersebut rencananya akan digelar di Jakarta pada 17-21 Juli 2023 mendatang, yang disponsori oleh The ASEAN Sogie Caucus.

Ketua Umum PP Persis Ustadz Jeje Zaenudin menegaskan, penolakan ini berdasarkan kedudukan hukum Persatuan Islam (Persis) sebagai ormas Islam yang punya hak menyampaikan pandangan terhadap kegiatan yang bertentangan dengan akidah Islam dan ideologi negara.

Baca Juga

"Falsafah negara Indonesia adalah Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana tidak ada satupun agama di Indonesia yang mengakui dan menerima perilaku LGBT," kata Ustadz Jeje dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/7/2023).

Dia menekankan, pada prinsipnya setiap orang dan setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat atau pikirannya di muka umum dengan cara yang benar dan santun.

"Tetapi harus diingat, bahwa hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum itu bukan dalam konteks mengkampanyekan dan propaganda ideologi yang bertentangan dengan falsafah bangsa, norma, dan agama yang dianut bangsa Indonesia," katanya.

Karena itu, Ustadz Jeje mengatakan, penolakan masyarakat terhadap agenda LGBT itu jangan digiring kepada opini pertentangan dengan Hak Asasi dan kebebasan. Tetapi sebagai kewajiban dan tanggung jawab warga negara untuk menegakkan akidah agama dan norma yang dilindungi oleh negara.

"Itulah sebabnya, kita meminta pemerintah dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan semua pihak yang berwenang agar tidak memberikan peluang atas kegiatan-kegiatan yang akan merusak ideologi, norma agama, dan moralitas anak bangsa," kata dia.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement