REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih menanggapi adanya laporan dari kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi terhadap Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas dan MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023).
Menurut dia, gugatan dan laporan itu hanya upaya tim kuasa hukum Panji Gumilang untuk mengalihkan isu dugaan penyimpangan yang dilakukan Panji Gumilang.
“Mengenai upaya hukum gugatan PMH dan laporan pidana yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang, kami melihat tidak berdasar pada fakta yang kuat, dan hanya pengalihan isu, dari isu utamanya soal dugaan penyimpangan yang disebarkan Panji Gumilang,” ujar Ikhwan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (8/7/2023).
Karena itu, menurut Ikhwan, LBH AP PP Muhammadiyah siap mengawal Buya Anwar dalam menghadapi laporan dalam menghadapi gugutan yang dilayangkan tim kuasa hukum Panji Gumilang tersebut. Karena, Buya Anwar juga merupakan salah satu Ketua PP Muhammadiyah.
“Insya Allah siap mengawal Buya Anwar Abbas maupun MUI dalam menghadapi gugatan maupun laporan polisi tersebut,” ucap Ikhwan.
Terkait Panji Gumilang sebagai Pemimpin Al Zaytun, menurut dia, MUI telah menjalankan tupoksinya dengan baik.
Menurut dia, MUI telah menelaah dugaan penyebaran paham yang menyesatkan, dan/atau tindak pidana penodaan, dan/atau penistaaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang di Al Zaytun sejak 2002 lalu.
“Bahkan (MUI) telah menemukan sederet fakta. Antara lain temuannya. Pertama, ditemukan indikasi kuat adanya relasi dan afiliasi antara MAZ (Ma’had Al Zaytun) dengan organisasi NII KW IX, baik hubungan yang bersifat historis, finansial, dan kepemimpinan,” kata Ikhwan.
Kedua, lanjut dia, terdapat penyimpangan paham dan ajaran Islam yang dipraktikkan organisasi NII KW IX. Seperti mobilisasi dana yang mengatasnamanakan ajaran Islam yang diselewengkan, penafsiran ayat-ayat Alquran yang menyimpang dan mengafirkan kelompok di luar organisasi mereka
“Ketiga, ditemukan adanya indikasi penyimpangan paham keagamaan dalam masalah zakat fitrah dan kurban yang diterapkan pimpinan MAZ, sebagaimana dimuat dalam majalah Al-Zaytun,” jelas dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy melaporkan Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Selain itu, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Hendra Effendy menyebut, kerugian materiil yang dialami kliennya senilai satu triliun rupiah. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.