Selasa 04 Jul 2023 15:31 WIB

Kemenag Sebut Al Zaytun Masih Penuhi Arkanul Ma'had, Apa Itu?

Arkanul Ma'had menjadi landasan Kemenag keluarkan izin Al Zaytun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Arkanul Ma'had menjadi landasan Kemenag keluarkan izin Al Zaytun. Foto:  Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama  H Waryono Abdul Ghofur (tengah).
Foto: Republika/Muhyiddin
Arkanul Ma'had menjadi landasan Kemenag keluarkan izin Al Zaytun. Foto: Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama H Waryono Abdul Ghofur (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemanag) RI, Waryono Abdul Ghofur mengungkapkan bahwa Pesantren Al Zaytun masih memenuhi Arkanul Ma'had atau rukun pesantren yang lima. Karena itu lah Kemenag memberikan izin operasional terhadap pesantren Al Zaytun. 

 
"Ya karena awalnya itu kami beri izin, ya tentu masih memenuhi (Arkanul Ma'had). Karena di Arkanul Ma'had kan lima ya. Kalau misalnya tidak memenuhi ya kami gak beri izin," ujar Waryono setelah konferensi pers tentang Musabaqah Qira'atil Kutub (MQK) Nasional ke-7 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
 
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren sendiri telah menyatakan bahwa sebuah lembaga pendidikan keagamaan bisa disebut pesantren jika memenuhi lima rukun atau yang disebut dengan arkanul ma’had. 
 
Rukun pertama, sebuah pesantren harus ada pengasuhnya, yang lazim disebut kiai atau ibu nyai. Rukun kedua, harus ada asramanya. "Satu, ada pengasuh. Dua, harus ada asrama, karena kalau santrunya berpindah-pindah, tidak mau tidur di situ bukan pondok pesantren," ucap Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini. 
 
Rukun ketiga, di dalam pesantren juga harus ada tempat ibadah yang disebut dengan mushalla, langgar, atau pun masjid. Rukun keempat, harus ada santri yang menetap di asrama atau bemukim, minimal 15 santri.
 
"Yang ketiga harus ada tempat ibadah, bisa disebut musholla atau masjid. Keempat, tentu ya santri. Kalau pesantren gak ada santrinya,  ya bukan pesantren," kata Waryono.
 
"Yang kelima itu adalah ada kajian kitab atau kurikulumnya itu adalah kitab kuning atau Dirasah Islamiyah," jelasnya. 
 
Menurut Waryono, Pesantren Al Zaytun masih memenuhi lima rukun pesantren tersebut. Selain itu, menurut dia, di Al Zaytun juga terdapat beberapa lembaga pendidikan, mulai tingkat dasar hingga perguruan tinggi. 
 
"Jadi yang perlu saya sampaikan di Al Zaytun itu, ada madrasah, ada perguruan tinggi, dan masing-masing ada tupoksinya," ujar Waryono. 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement