Jumat 16 Jun 2023 16:28 WIB

Agar Dam 220-an Ribu Jamaah Haji RI Bisa Sampai ke Indonesia

Kemenag gandeng BAZNAS RI mengelola daging dam Jamaah Haji Indonesia.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Erdy Nasrul
Kolaborasi Baznas dan Kemenag membuat pengelolaan Dam jamaah haji
Foto:

ditentukan untuk PPIH cukup rasional sebesar 600 riyal Saudi per orang. Angka tersebut sudah termasuk harga kambing jenis barbari, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pendistribusian dam ke wilayah Makkah.

Khalil menyampaikan ada juga harga yang lebih tinggi dari, berkisar sampai 750 riyal. Harga ini dipatok lebih mahal mengingat nantinya daging kurban akan salurkan ke negara-negara miskin.

Adapun untuk kurban, syarat kambing harus sehat dan tidak cacat, dengan usianya minimal satu tahun dan domba minimal enam bulan. Di RPH Al-Ukaisyiyah, semua kambing telah disahkan oleh dewan syariah.

RPH ini disebut memiliki 150 dokter hewan dengan 1.200 karyawan, bahkan 3.000 juru jagal saat musim haji. Terletak di lahan seluas 20 hektare, RPH tersebut telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan, Air, dan Pertanian Saudi.

"Setelah proses penyembelihan, petugas haji akan mendapat tanda bukti sertifikat dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) telah melaksanakan dam," kata Khalil telah menerima sertifikat bukti pembayaran dam.

Selain dibagikan kepada fakir miskin di Makkah, rencananya daging sembelihan dam para petugas haji ini juga akan disalurkan ke Indonesia. Langkah yang dilakukan bekerja sama dengan Baznas ini merupakan ikhtiar untuk membangun ekosistem ekonomi haji.

Kementerian Agama (Kemenag) juga menunjuk RPH Al-Ukaisyiyah sebagai rujukan bagi jamaah haji Indonesia untuk pembayaran dam agar lebih transparan. Sebelumnya, telah dilakukan survei ke RPH ini dan RPH Al-Ukaisyiyah terbukti mengantongi izin resmi dari pemerintah terkait pengelolaan rumah potong hewan.

Pembayaran dam melalui RPH Al-Ukaisyiyah juga lebih aman karena mereka akan menerbitkan sertifikat bagi jamaah atau petugas yang telah melakukan pemotongan hewan di sana.

“Sertifikat itu dikeluarkan langsung dan ditandatangani oleh direktur perusahaan RPH ini. Selain itu, sarana dan fasilitas penyembelihan kambing bersih, steril dan lengkap, bahkan mampu menyembelih hingga 204 ribu kambing per hari di musim haji,” ujar Khalil.

Tidak hanya itu, ia menyebut proroses penyembelihan yang dilakukan sesuai syariat Islam. Kemudian kambing dikuliti dan dilanjutkan dengan pembersihan isi perut hewan secara steril. Setelah itu, daging hadyu tersebut disimpan di ruang pendingin dan selanjutnya didistribusikan.

Kasi Bimbad Daker Makkah Zulkarnain Nasution menjelaskan dam harus dipahami bahwa bukan merupakan pelanggaran. Dam ini merupakan hadyu bagi orang yang melaksanakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah sebelum berhaji. Sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu.

Dam artinya darah, dalam hal ini maksudnya membayar denda dengan cara menyembelih seekor kambing. Hadyu artinya sesuatu yang dipersembahkan untuk Tanah Haram berupa hewan atau yang lainnya.

 

Dalam konteks ini adalah hewan khusus yang bisa dijadikan kurban yaitu unta, sapi atau kambing. Bila seseorang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka denda atau damnya dapat diganti dengan puasa 10 hari, tiga hari dikerjakan di Tanah Haram dan tujuh hari setelah pulang di Tanah Air, seperti dijelaskan dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 196 .

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement