Kamis 15 Jun 2023 11:56 WIB

Syarat Mualaf dan Ubah Status Agama Islam di KTP

Mengucap dua kalimat syahadat adalah syarat penting menjadi mualaf.

Syarat Mualaf dan Ubah Status Agama Islam di KTP. Foto: Mualaf/ilustrasi
Foto:

Syarat Masuk Islam sesuai syariat

Syarat penting dan utama bagi orang yang baru mau masuk Islam ialah mengucapkan dua kalimat Syahadat. Yakni, "Asyhadu allaa ilaaha ilallaah, wa asyhadu anna Muhammadar Rasuulullah" (Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah).

Barangsiapa yang mengucapkan dan mengikrarkan dengan lisannya, maka dia menjadi orang Islam. Dan berlaku baginya hukum-hukum Islam, walaupun dalam hatinya dia mengingkari.

Karena kita diperintahkan untuk memberlakukan secara lahirnya. Adapun batinnya, kita serahkan kepada Allah.

Dalil dari hal itu adalah ketika Nabi SAW menerima orang-orang yang hendak masuk Islam, beliau hanya mewajibkan mereka mengucapkan dua kalimat Syahadat. Nabi SAW tidak menunggu hingga datangnya waktu sholat atau bulan puasa (Ramadhan).

 

Di saat Usamah, sahabat Rasulullah, membunuh orang yang sedang mengucapkan, "Laa ilaaha illallaah," Nabi menyalahkannya dengan sabdanya, "Engkau bunuh dia, setelah dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah."

Usamah lalu berkata, "Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah karena takut mati." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu mengetahui isi hatinya?"

Dalam “Musnad Al-Imam Ahmad” diterangkan, ketika kaum Tsaqif masuk Islam, mereka mengajukan satu syarat kepada Rasulullah, yaitu supaya dibebaskan dari kewajiban bersedekah dan jihad. Lalu Nabi SAW bersabda, "Mereka akan melakukan (mengerjakan) sedekah dan jihad."

sumber : Dok Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement