Jumat 09 Jun 2023 20:10 WIB

MUI Nilai Kewenangan Kejaksaan Tindak Korupsi Harus Dipertahankan

Pembentukan KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat Kejaksaan.

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat.
Foto: Dok MUI
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menilai kewenangan Kejaksaan RI dalam menindak kasus korupsi harus dipertahankan.

Menurut Ikhsan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6/2023), kewenangan Kejaksaan itu patut dipertahankan karena keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja tidak cukup untuk menindak kasus korupsi di Tanah Air.

Baca Juga

"KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat Kejaksaan dalam memberantas korupsi, bukan untuk melucuti kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi yang sekarang sudah seperti air bah," kata dia.

Ia menambahkan keberadaan KPK bukan berarti menghilangkan kewenangan Kejaksaan dalam penindakan kasus korupsi. "Pembentukan KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat Kejaksaan dalam upaya memberantas korupsi sehingga diharapkan kejahatan yang merupakan extraordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi, bukan berarti kewenangan kejaksaan malah dihilangkan," jelas dia.

Hal tersebut disampaikan Ikhsan terkait dengan adanya pengajuan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI terkait dengan pembatalan kewenangan jaksa menjadi penyidik kasus tindak pidana korupsi yang diajukan oleh pengacara M Yasin Djamaludin.

Dia menyampaikan kewenangan Kejaksaan dalam menindak kasus korupsi yang diberikan oleh negara merupakan atribusi Kejaksaan sebagai requisitoir, yakni penuntut umum yang mewakili negara terhadap tindak pidana, termasuk korupsi.

Ikhsan menyampaikan pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa kewenangan Kejaksaan tetap melekat, termasuk dalam menangani tindak pidana korupsi. Saat ini, menurut dia, yang perlu dibenahi adalah Kejaksaan jangan sampai menjadi alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang tertentu.

"Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan kekuasaan," ujar Ikhsan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement