Jumat 09 Jun 2023 12:09 WIB

MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor

Kejaksaan adalah instrumen negara dalam penegakan hukum.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor. Foto:   Kejaksaan (ilustrasi)
Foto: [ist]
MUI: Jangan Amputasi Kewenangan Kejaksaan untuk Menangkap Koruptor. Foto: Kejaksaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM sekaligus doktor ahli hukum, Ikhsan Abdullah, mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi. Menurut dia, dengan adanya tiga lembaga penindak korupsi saja, kejahatan korupsi di Indonesia masih, seperti air bah, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti juga.

Menurut Ikhsan pengajuan JR sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Baca Juga

“KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas korupsi, bukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada Republika, Jumat (9/6/2023).

Ikhsan lalu menjelaskan bahwa dalam criminal justice system kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk di dalamnya penanganan tindak pidana korupsi.

Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan korupsi.

“Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi sehingga diharapkan Kejahatan yang merupakan extra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi, bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” ujar Ikhsan.

Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak Pidana Korupsi.

“Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.

“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement